menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4116);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI Dan WALI KOTA CIMAHI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 107 seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 191) ini diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan dalam Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: