menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini; Mengingat : 1. 2. LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 262 TAHUN 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 14 TAHUN 2019 0000 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIMAHI, bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubaha Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Anak Usia Dini;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4116); LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI 2019 PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI 0000 PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan -Undang Dasar Negara Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4116);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI Dan WALI KOTA CIMAHI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.