menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Negara Nomor 4116);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI dan WALI KOTA CIMAHI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 18 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 187) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (4) Pasal 3 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: