MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH JATI MANDIRI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 125 Seri A) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2012 Nomor 147 Seri A);
b.Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 165); diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf g dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :