1.Daerah adalah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Cimahi.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cimahi.
4.Walikota adalah Walikota Cimahi.
5.Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Walikota.
6.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
7.Penyelenggara reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan/atas namanya sendiri dan/atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.Penyelenggaraan reklame adalah kegiatan atas aktivitas yang berhubungan dengan reklame.
9.Pengawasan adalah kewenangan tertentu yang ada pada pejabat atau aparatur yang ditugaskan untuk menegakkan peraturan peraturan undangan dan untuk mencapai tujuan organisasi.
10.Perencanaan penempatan reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
11.Penataan reklame adalah kegiatan pendataan, pemetaan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, kese- lamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, sesuai dengan rencana tata ruang kota, tidak diskriminatif atau merugikan kepentingan publik, menggangu atau menghambat dan/atau menghalangi pandangan pengguna kendaraan dan rambu-rambu lalu lintas.
12.Perijinan reklame dalam proses pelayanan penyelenggaraan reklame permanen dan reklame non permanen untuk memperoleh pengesahan dari Walikota dengan lebih dahulu melengkapi syarat dan kewajiban administrasi yang ditentukan.
13.Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
14.Penempatan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik didalam maupun diluar ruangan.
15.Pola penyebaran penempatan reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk penempatan reklame.
16.Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
17.Diluar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status kepemilikannya perseorangan atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota.
18.Di atas bangunan adalah titik reklame yang di tempatkan di atas bangunan/gedung.
19.Menempel pada bangunan/bangun bangunan adalah titik reklame yang menempel/menyatu pada bangunan, baik mempergunakan kontruksi maupun tidak.
20.Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
21.Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
22.Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
23.Tinggi reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang reklame dan permukaan tanah rata- rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi tempat kedudukan peletakan kontruksi reklame.
24.Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang reklame dari permukaan tanah rata- rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan kontruksi reklame.
25.Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
26.Gambar Rencana Teknis Bangun Bangunan yang disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan reklame, megatron, videotron, light emitting diode dan papan atau billboard termasuk jenis reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan kontruksi dan menjelaskan identitas reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
27.Reklame Papan atau billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite,vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyebrangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Walikota.
28.Reklame Megatron, Videotron, Light Emitting Diode (LED), dan sinar laser adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
29.Reklame Layar adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
30.Reklame Melekat (Sticker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarkan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
31.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
32.Reklame Berjalan/Kendaraan adalah reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
33.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
34.Reklame Slide atau Reklame Film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan- bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
35.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
36.Reklame Teks Berjalan adalah jenis reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
37.Reklame Grafiti (Graffity) adalah reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
38.Reklame Mural adalah reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
39.Reklame Neon Box adalah jenis reklame yang diselenggarakan menggunakan kontruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan didalamnya dan memiliki rancangan atau desain khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai asesoris kota.
40.Reklame permanen adalah reklame bersifat tetap dan bahan yang digunakan dapat bertahan atau yang berjangka waktu satu tahun atau lebih serta memiliki bangunan yang berkonstruksi.
41.Reklame non permanen adalah reklame yang bersifat sementara atau insidentil dan bahan yang digunakan tidak dapat bertahan lama serta berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari satu tahun.
42.Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik reklame.
43.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyidikan.