1.Daerah Kota adalah Kota Cimahi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang membidangi Perparkiran di Kota Cimahi.
5.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
6.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan.
7.Jalan adalah seluruh bagian Jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
8.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di Jalan terdiri dari Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
9.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
10.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh tenaga manusia atau sepeda.
11.Parkir adalah tempat penitipan kendaraan bermotor yang memungut bayaran ataupun yang tidak memungut bayaran, yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka Jalan.
12.Perparkiran adalah hal ikhwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir.
13.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
14.Pengguna Jasa Parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan satuan ruang parkir.
15.Rambu Parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir.
16.Marka Parkir adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang yang berfungsi kepentingan pengguna jasa parkir.
17.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
18.Pengelola parkir adalah Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perpakiran.
19.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
20.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat dengan SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
21.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat dengan RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
22.Tarif Layanan Parkir adalah imbalan atas jasa layanan parkir yang dijual dan diterapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
23.Penitipan Kendaraan adalah area atau kawasan yang khusus diperuntukan bagi penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu yang terpisah dari areal parkir umum.
24.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan penitipan kendaraan bermotor.
25.Kendaraan Golongan I meliputi Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus.
26.Kendaraan Golongan II meliputi Truk dengan 2 (dua) gandar.
27.Standar Pelayanan Minimum Parkir yang selanjutnya disebut SPM parkir adalah jenis dan mutu pelayanan dasar dari penyelenggaraan parkir yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa parkir secara minimal.
28.Petugas Parkir adalah orang atau juru parkir yang membantu mengatur kendaraan yang keluar masuk ke tempat parkir.
29.Surat Tanda Nomor Kendaraan yang selanjutnya disingkat STNK adalah suatu alat bukti yg melekat pada suatu kendaraan yang berisi nomor registrasi dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.
30.Ruang Milik Jalan adalah Ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa dating serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
31.Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antara persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
32.Fasilitas Parkir Khusus adalah fasilitas untuk pengguna parkir seperti penyandang cacat yang memakai kursi roda, ibu hamil dan orang lanjut usia.
33.Parkir Vallet adalah kegiatan untuk memarkirkan kendaraan oleh petugas valet sehingga tidak perlu lagi untuk pemilik kendaraan mencari tempat parkir yang luang.
34.Operator Parkir adalah setiap orang yang ditugaskan untuk menjaga dan menginput lama waktu parkir selama jam tertentu.
35.Penyelenggara Parkir ialah Suatu Badan/Lembaga atau perorangan yang memiliki areal lahan parkir tersebut.
36.Izin Penyelenggaraan Parkir adalah Perizinan yang harus dimiliki oleh penyelenggaran parkir sesuai dengan ketentuan agar areal/ruang milik jalan parkir tersebut dapat digunakan secara strategis untuk lahan parkir dan dapat direkomendasikan oleh Instansi terkait.
37.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
38.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.