Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bank bjb menjadi perusahaan terbuka di tahun 2010, program setoran modal baru dilakukan pertama kali di tahun 2018 melalui program PMTHMETDatau Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, atau hanya sekali dalam kurun waktu 11 tahun terakhir. Sebelum menjadi perusahaan terbuka, setoran modal dari pemegang saham sendiri menjadi agenda rutin setiap tahun sehingga kondisi permodalan bank menjadi terjaga dengan baik. Dalam program PMT HMETDtersebut, nilai emisi yang ditargetkan adalah sebesar 682,89 miliar rupiah. Program tersebut sesuai aturan dapat dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, yaitu dari 11 Desember 2018 sampai dengan 11 Desember 2020. Namun demikian, program PMT HMETD tersebut tidak terserap seluruhnya karena di tahun 2019-2020 terdapat persyaratan dalam Legal Opini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait harga saham yang tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Dalam Legal Opini Kejaksaan Tinggi Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dan akan dilaksanakan dimaksud untuk memperbaiki struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial. I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KOTACIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAANMODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAHJAWA BARATDAN BANTEN, Tbk. Cukup jelas. Cukup jelas.