menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; WALl KOTA CIMAHI, DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANDAERAH KOTACIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGAATAS PERATURANDAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUANKEUANGANKEPADA PARTAIPOLlTIK WALl KOTACIMAHI PROVINSI JAWA BARAT I SALINAN I Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa13
(1)Setiap Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Cimahi mendapatkan Bantuan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik per suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
(3)Besaran nilai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinaikkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 107) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a.Nomor 3 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2015 Nomor 191); dan
b.Nomor 13 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Cimahi Tahun 2019 Nomor 261), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUANKEUANGANKEPADA PARTA!POLlTIK. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA CIMAHI dan WALl KOTA CIMAHI 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177); LEMBARANDAERAHKOTACIMAHITAHUN2023 NOMOR297 Diundangkan di Cimahi pada tan gal 16 Agustus 2023 DIKDIK Pj. ALIKOTACIMAHI, Ditetapkan di Cimahi pada tan gal 16 Agustus 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi. TAMBAHANLEMBARANDAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2023 NOMOR 56 II. PASAL DEMI PASAL Pasal I. Cukup Jelas. Pasal II. Cukup Jelas. Dalam rangka untuk lebih memperkuat sistem dan kelembagaan Partai Politik sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi politik di Kota Cimahi, maka dipandang perlu untuk meingkatkan bantu an keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 20IS tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010 sebagaimana terkahir dibuah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3"Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu diubah dan disesuaikan. Adapun Materi muatan peru bahan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi nilai be saran bantu an keuangan kepada Partai Politik di Kota Cimahi dan dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undartgan.
1.UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG BANTUANKEUANGANKEPADA PARTAIPOLITIK