Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi. Ditetapkan di Cimahi pada tanggal WALI KOTA CIMAHI, AJAY MUHAMMAD PRIATNA Diundangkan di Cimahi 23 April 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI, AHMAD SAEFULLOH DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2019 NOMOR NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAWA BARAT Peraturan Daerah Kota Cimahi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi. Ditetapkan di Cimahi 23 April 2019 WALI KOTA CIMAHI, Ttd AJAY MUHAMMAD PRIATNA NOMOR 251 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAWA BARAT PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR TAHUN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT I. PENJELASAN UMUM Bahwa Pengelolaan Zakat merupakan Urusan Pemerintah Pusat di bidang agama, dimana kewenangan urusan pemerintah di bidang agama merupakan kewenangan yang tidak diatribusikan atau didelegasikan kepada Pemerintah Daerah serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di bidang Agama. Untuk mewujudkan kebebasan beragama, kepastian hukum serta menegakkan Negara Republik Indonesia sebagai Negara hukum sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka ditetapkan Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini memuat batang tubuh mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat. II. PASAL DEMI PASAL