1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
7.Konsultasi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
8.Pekerjaan Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
9.Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah penggabungan seluruh atau sebagian kegiatan konsultasi konstruksi dan pekerjaan konstruksi.
10.Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
11.Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi.
12.Sub Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi kepada Penyedia Jasa.
13.Usaha Orang Perseorangan adalah usaha yang dilakukan oleh orang tersebut tanpa membentuk badah usaha.
14.Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang selanjutnya disingkat BUJKN adalah badan usaha Jasa Konstruksi yang berbentuk BUMN, BUMD, atau BUMS yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah daerah, perseorangan warga Negara Indonesia, dan/atau badan usaha Indonesia.
15.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUJKN yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
16.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah.
17.Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modalnya dimiliki perseorangan warga Negara Indonesia dan/atau badan usaha Indonesia.
18.Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan Jasa Konstruksi.
19.Tanda Daftar Usaha Perseorangan yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diberikan kepada Usaha Orang Perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
20.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Jasa Konstruksi.
21.Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyertaan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
22.Penanggung Jawab Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJBU adalah orang yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas suatu badan usaha Jasa Konstruksi.
23.Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha yang selanjutnya disingkat PJTBU adalah tenaga ahli tetap yang bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan dalam operasionalisasi badan usaha Jasa Konstruksi.
24.Kerja Sama Operasi (joint operation) yang selanjutnya disingkat KSO adalah perjanjian antar badan usaha Jasa Konstruksi dimana masing-masing badan usaha Jasa Konstruksi sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama bersifat sementara untuk menangani satu atau beberapa pekerjaan Jasa Konstruksi dan bukan merupakan suatu badan hukum baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Indonesia.
25.Laporan Kegiatan Usaha Tahunan adalah laporan yang berisi data kegiatan layanan usaha Jasa Konstruksi yang disampaikan setiap periode 1 (satu) tahun.
26.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
27.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
28.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
29.Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas BUJKN, direksi, pengurus, dan/atau badan hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.