2.Kontribusi sektor PDRB atas dasar harga konstan (ADHK) menurut Pengeluaran Dari sisi pengeluaran, terlihat bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga memberi sumbangan terbesar pada PDRB ADHK menurut Pengeluaran dengan rata-rata kontribusi sebesar 70,07% setiap tahunnya selama 2019-2023. Pada posisi kedua, pengeluaran untuk Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto menjadi kontributor terbesar kedua dengan rata-rata sebesar 32,38% per tahun. Berikutnya, Pengeluaran Konsumsi Pemerintah mempunyai kinerja yang menyumbang pengeluaran terbesar ketiga PDRB ADHK menurut Pengeluaran Kota Cimahi selama rentang waktu lima tahun tersebut. Rata-rata kontribusi dari pengeluaran pemerintah adalah sebesar 4,84% dari total PDRB per tahunnya. Pada posisi keempat, Perubahan Inventori menyumbang PDRB ADHK menurut Pengeluaran rata-rata sebesar 1,36% per tahunnya. Disusul oleh komponen Pengeluaran Konsumsi LPNRT dengan rata-rata kontribusi pengeluaran yang relatif stabil sebesar 0,23% per tahun. Pada posisi terakhir, Pengeluaran Net Ekspor cenderung minus selama jangka waktu lima tahun tersebut dengan rata-rata kontribusi -8,89% per tahun. Sumber : BPS Kota Cimahi-Tabel Dinamis 2023 (diolah) Gambar 2.21 Kontribusi PDRB ADHK Menurut Pengeluaran Kota Cimahi, 2019-2023 (%)
3.Nilai dan Kontribusi Sektor dalam PDRB atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Produk domestik regional bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku setiap tahun, nilai ini dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi suatu daerah. Sementara PDRB pengeluaran atas dasar harga konstan 2010 menggambarkan terjadinya perubahan atau pertumbuhan ekonomi secara riil, utamanya terkait dengan peningkatan volume permintaan atau konsumsi akhir. Selama lima tahun terakhir (2019-2023) struktur perekonomian Kota Cimahi didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, diantaranya: Industri Pengolahan; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Konstruksi; Informasi dan Komunikasi; serta Transportasi dan Pergudangan. Hal ini dapat dilihat dari peranan masing-masing lapangan usaha terhadap pembentukan PDRB Kota Cimahi. Perkembangan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Menurut Lapangan Usaha Kota Cimahi periode selama 2019-2023 menunjukkan ada penurunan di tahun 2020, namun kemudian mengalami peningkatan kembali selama 2021-2023. Penurunan pada 2020 dimungkinkan sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 yang menyebabkan kontraksi perekonomian global. Nilai PDRB pada tahun 2019 sebesar Rp.32.639.000.000,54 turun sebesar Rp.428.000.000.000,86 menjadi Rp.32.210.000.000,68 pada 2020. Pada 2021-2023 nilai PDRB ADHB kembali melaju positif sebagai dampak dari berbagai kebijakan pemulihan ekonomi pasca Pandemi yang diambil oleh pemerintah baik pemerintah Pusat, Provinsi Jawa Barat dan Kota Cimahi. Bila dilihat dari sektor primer, sekunder dan tersier, sektor yang terkontraksi sangat besar pada saat pandemi tahun 2020 adalah sektor sekunder yaitu dari Rp.25.250.000.000,14 menjadi Rp.24.260.000.000,55 atau turun sebesar Rp.989.000.000.000,59. Hal ini disebabkan karena industri pengolahan sebagai sektor terbesar langsung terdampak dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang memaksa menghentikan semua kegiatan produksi. Sebaliknya pada sektor primer dan tersier menunjukan pertumbuhan positif pada tahun 2020. Tabel 2.12 Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Kota Cimahi Menurut Lapangan Usaha, 2019-2023 (Miliar Rp) LAPANGAN USAHA TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023 Primer 64,89 67,38 66,97 69,22 76,58 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 64,89 67,38 66,97 69,22 76,58 Pertambangan dan Penggalian - - - - Sekunder 25.250,14 24.260,55 25.689,81 28.416,02 30.157,72 Industri Pengolahan 15.878,19 15.325,61 15.864,71 17.964,71 18.525,85 Pengadaan Listrik dan Gas 100,03 98,36 114,88 124,59 133,65 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 17,98 19,51 21,50 22,44 23,94 Konstruksi 4.045,57 3.948,86 4.402,88 4.637,08 5.206,48 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5.208,37 4.868,21 5.285,84 5.667,20 6.267,80 Tersier 7.324,50 7.882,73 8.487,69 9.052,96 10.265,11 Transportasi dan Pergudangan 1.254,19 1.263,37 1.306,95 1.456,61 1.783,83 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 438,55 427,50 424,59 523,93 617,56 Informasi dan Komunikasi 1.469,88 1.963,41 2.227,64 2.320,16 2.563,94 Jasa Keuangan dan Asuransi 958,30 964,60 1.067,67 1.140,93 1.248,32 Real Estat 281,89 294,76 353,81 378,89 420,91 Jasa Perusahaan 59,82 51,35 55,82 64,62 72,67 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 749,95 728,65 726,63 705,45 774,34 Jasa Pendidikan 1.274,08 1.377,37 1.470,59 1.515,00 1.732,80 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 319,58 310,40 345,27 362,57 397,39 Jasa lainnya 518,26 501,32 508,72 584,80 653,35 PDRB 32.639,54 32.210,68 34.244,47 37.538,21 40.499,41 Sumber : BPS Kota Cimahi-Tabel Dinamis 2023 (diolah) Pergeseran struktur lapangan usaha sebagian penduduk Kota Cimahi, dapat terlihat dari kontribusi masing-masing lapangan usaha. Perekonomian Kota Cimahi lebih dari tiga per empat atau 75% ditopang oleh sektor sekunder dengan sektor industri pengolahan yang berkontribusi hampir dari separuh PDRB ADHB pada tahun 2022. Sementara sektor primer hanya berkontribusi sebesar 0,19% dan sektor tersier sebesar 25,33%. Rendahnya kontribusi sektor primer disebabkan karena Kota Cimahi relatif tidak memiliki potensi pengembangan pada sektor primer seperti pertanian dan pertambangan. Tabel 2.13 Distribusi Produk Domestik Regional Bruto Kota Cimahi Menurut Lapangan Usaha, 2019-2023 (%) LAPANGAN USAHA TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023 Primer 0,20 0,21 0,20 0,18 0,19 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 0,20 0,21 0,20 0,18 0,19 Pertambangan dan Penggalian - - - - Sekunder 77,36 75,32 75,02 75,70 74,7 Industri Pengolahan 48,65 47,58 46,33 47,86 45,74 Pengadaan Listrik dan Gas 0,31 0,31 0,34 0,33 0,33 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,06 0,06 0,06 0,06 0,06 Konstruksi 12,39 12,26 12,86 12,35 12,86 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 15,96 15,11 15,44 15,10 15,48 Tersier 22,44 24,47 24,79 24,12 25,33 Transportasi dan Pergudangan 3,84 3,92 3,82 3,88 4,40 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1,34 1,33 1,24 1,40 1,52 Informasi dan Komunikasi 4,50 6,10 6,51 6,18 6,33 Jasa Keuangan dan Asuransi 2,94 2,99 3,12 3,04 3,08 Real Estat 0,86 0,92 1,03 1,01 1,04 Jasa Perusahaan 0,18 0,16 0,16 0,17 0,18 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,30 2,26 2,12 1,88 1,91 Jasa Pendidikan 3,90 4,28 4,29 4,04 4,28 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,98 0,96 1,01 0,97 0,98 Jasa lainnya 1,59 1,56 1,49 1,56 1,61 PDRB 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber : BPS Kota Cimahi- Tabel Dinamis 2023 Pada sektor tersier, kontribusi tertinggi diberikan oleh sektor informasi dan komunikasi diikuti oleh sektor Transportasi dan Pergudangan, serta sektor jasa pendidikan. Pada saat Pandemi dan pasca Pandemi, kontribusi sektor sekunder terutama informasi dan komunikasi mengalami peningkatan kontribusi dibandingkan dengan sektor primer dan tersier. Kebutuhan akan internet untuk mendukung work from home dan pembelajaran jarak jauh merupakan penyebab meningkatnya kontribusi sektor informasi dan komunikasi. Sementara itu, Sektor lapangan usaha Administrasi Pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib peranannya terus menurun dari 2,30% pada tahun 2019 menjadi 1,91% pada tahun 2023. Dorongan pemerintah berupa belanja yang lebih berkualitas pada program program pemulihan ekonomi pasca Covid-19 serta penerimaan perpajakan yang optimal diharapkan dapat meningkatkan kembali kontribusi sektor ini dalam PDRB Kota Cimahi.
4.Peran Pemerintah dalam Perekonomian Kota Cimahi Secara historis, peran pemerintah dalam perekonomian Kota Cimahi ditunjukkan dengan besaran APBD selama beberapa tahun terakhir. cenderung mengalami kontraksi sebagaimana terlihat dalam gambar berikut ini: Sumber : Kerangka Ekonomi Makro Daerah Kota Cimahi 2024 (diolah) Gambar 2.22 Peran Pemerintah dalam Perekonomian Kota Cimahi Keterbatasan kemampuan daerah terlihat dari Rasio pajak daerah terhadap PDRB Kota Cimahi tidak pernah mencapai 1%, dan sejak Pandemi Covid-19 rasio APBD Kota Cimahi terhadap PDRB cenderung menurun. Meskipun mengalami penurunan, namun rasio pajak terhadap APBD Kota Cimahi memiliki kecenderungan yang meningkat. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar berikut: 20.568.720 22.646.622 24.563.811 26.580.076 29.240.033 32.639.542 32.210.679 34.244.469 37.538.210 40.499.388 91.795 112.124 112.061 165.392 132.108 163.137 158.937 179.892 193.890 180.652- 500.000 1.000.000 1.500.000 2.000.000 2.500.000 3.000.000 3.500.000 - 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000 30.000.000 35.000.000 40.000.000 45.000.000 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 PDRB Berlaku (Juta Rp) APBD (Juta Rp) Pajak Daerah (Juta Rp) Sumber : Kerangka Ekonomi Makro Daerah Kota Cimahi 2024 (diolah) Gambar 2.23 Rasio Keuangan Daerah terhadap Perekonomian Kota Cimahi Dari sisi fiskal daerah, Pendapatan Daerah Kota Cimahi tahun 2019- 2023 cenderung tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Terlihat bahwa Dana perimbangan atau pendapatan transfer memberi sumbangan terbesar pada Pendapatan Daerah Kota Cimahi dengan rata-rata kontribusi sebesar 64,76 % setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan masih besarnya ketergantungan Pemerintah Kota Cimahi dalam membiayai daerahnya dengan dana pusat. Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya meningkatkan Pendapatan Daerah melalui berbagai upaya antara lain melalui optimalisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah serta upaya meningkatkan perolehan dana perimbangan. Gambar 2.24 Realisasi Komponen Pendapatan Daerah Kota Cimahi Tahun 2019-2023 0,45 0,50 0,46 0,62 0,45 0,50 0,49 0,53 0,52 0,45 7,22 7,93 7,16 9,80 8,38 5,51 5,75 10,04 11,82 11,84 6,18 6,25 6,37 6,35 5,39 9,07 8,58 5,23 4,37 3,77 - 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 12,00 14,00 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023* Tax to PDRB (%) - 200.000.000.000 400.000.000.000 600.000.000.000 800.000.000.000 1.000.000.000.000 1.200.000.000.000 1.400.000.000.000 1.600.000.000.000 2019 2020 2021 2022 2023 Realisasi Komponen Pendapatan Daerah Kota Cimahi tahun 2019- 2023 Pendapatan Daerah PAD Pajak retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Perimbangan Pemerintah Kota Cimahi telah menyusun kebijakan dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, antara lain dengan mengimplementasikan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah; melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pengembangan online system; menindaklanjuti pengalihan PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah; melakukan evaluasi terhadap besaran NJOP untuk penetapan PBB; melakukan optimalisasi retribusi daerah; meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan BUMD; mengimplementasikan hasil evaluasi terhadap perjanjian-perjanjian pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga; dan mengoptimalkan pengembangan aset daerah yang berada di lahan-lahan yang strategis dan ekonomis melalui kerjasama dengan pihak ketiga. Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Perolehan DAU, Lain-lain Pendapatan yang sah, serta bagi hasil pengelolaan aset pusat di daerah.
5.Kontribusi perekonomian Kota Cimahi terhadap Perekonomian Metropolitan Bandung Raya Kontribusi perekonomian Kota Cimahi terhadap Perekonomian Metropolitan Bandung Raya Cenderung konstan selama 10 tahun terakhir Salah satu penyebabnya adalah karena pertumbuhan ekonomi Kota Cimahi relatif tidak jauh berbeda dengan pertumbuhan ekonomi Metropolitan Bandung Raya. Sumber : Workshop KEMD Kota Cimahi 2024 (diolah) Gambar 2.25 Kontribusi perekonomian Kota Cimahi terhadap Perekonomian Metropolitan Bandung Raya 6,54 6,46 6,38 6,31 6,30 6,38 6,37 6,40 6,43 6,44 (4,00) (2,00) - 2,00 4,00 6,00 8,00 10,00 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Rasio PDRB Cimahi Terhadap Metropolitan Bandung Pertumbuhan Ekonomi Kota Cimahi Pertumbuhan Ekonomi Metropolitan Bandung 2.2.1.3. Tingkat Inflasi Laju Inflasi Kota Cimahi dalam lima tahun terakhir mengalami fluktuasi yang besar. Kota Cimahi tidak melakukan penghitungan inflasi tersendiri tetapi mengikuti angka inflasi Kota Bandung. Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan selama rentang 2019-2023 dapat digambarkan bahwa sejak 2019 terdapat kecenderungan laju inflasi yang terus menurun, hingga pada di tahun 2021, laju inflasi tercatat sebesar 1,65%. Hal ini antara lain disebabkan pasokan barang dan stok pangan daerah yang masih terjaga sehingga inflasi terkendali. Namun demikian pada tahun 2022 inflasi melonjak hingga 7,45%, dan menjadi inflasi tahunan tertinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Sumber : BPS, diolah 2023 Gambar 2.26 Perbandingan Inflasi Kota Bandung (Cimahi) dengan Provinsi Jawa Barat tahun 2019-2023 Tingkat inflasi yang melonjak tinggi ini dipengaruhi antara lain karena adanya kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng pada awal tahun, kenaikan harga LPG dan tarif listrik di bulan Juli, kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif angkutan pada September, serta adanya penetapan tarif baru Perumda Tirtawening Kota Bandung pada Desember 2022. Namun begitu, memasuki 2023 terjadi penurunan laju inflasi yang signifikan di Kota Cimahi, menjadi sekitar 0,63% sampai pada akhir tahun. Sumber : BPS (beberapa tahun) Gambar 2.27 Inflasi Tahunan 7 Kota dan Gabungan di Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 Tren lonjakan dan penurunan inflasi selama 2022-2023 tersebut terjadi relatif merata di beberapa kota/kabupaten lain di Jawa Barat. Komoditi yang berkontribusi terhadap inflasi Kota Cimahi setiap tahunnya berubah-ubah. Kelompok komoditi yang relatif menyumbang inflasi cukup tinggi adalah kelompok bahan makanan, minuman, dan tembakau, kelompok sandang, perumahan, air, listrik, dan bahan bakar. Fluktuasi laju inflasi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal berupa kebijakan pemerintah, dan ketersediaan pasokan barang yang dibutuhkan masyarakat, sedangkan faktor eksternal meliputi perubahan perekonomian global dan kondisi kemampuan perekonomian mitra dagang di luar negeri. Sumber : BPS (beberapa tahun) Gambar 2.28 Perkembangan PDRB ADHB Per Kapita Kota Cimahi, 2019-2023 2.2.1.4. Rasio Gini Koefisien gini (gini ratio) digunakan untuk melihat pemerataan distribusi pendapatan relatif antar penduduk di suatu wilayah. Perkembangan gini ratio di Kota Cimahi selama 5 tahun terakhir cenderung fluktuatif. Tetapi dalam 3 tahun terakhir capaian rasio gini kota cimahi masih di bawah Jawa Barat. Untuk lebih lengkapnya capaian gini ratio dijelaskan pada grafik berikut: Sumber : BPS (diolah) Gambar 2.29 Perkembangan Gini Ratio Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 Dari grafik di atas didapatkan informasi bahwa pada tahun 2019 gini rasio kota cimahi lebih tinggi dibandingkan dengan Jawa Barat dimana indeks gini Kota Cimahi berada pada 0,437% dan Jawa Barat berada pada 0,398%. Ada tahun 2019 dari sebesar 0,437 gini ratio Kota Cimahi turun menjadi sekitar 0,38 pada 2020. Memasuki 2021 terjadi kenaikan rasio menjadi sebesar 0,415. Kenaikan ini bahkan melebihi rata-rata koefisien gini Provinsi Jawa Barat. Setelah 2021, perkembangan gini ratio Kota Cimahi mengalami penurunan menjadi 0,408 pada 2022 dan terus turun hingga akhir periode. Kota Cimahi mencatatkan nilai rasio sebesar 0,39 pada akhir 2023, berdasarkan data BPS, Indeks Gini Kota Cimahi tahun 2023 yaitu 0,39 termasuk dalam kategori sedang karena nilainya berada dibawah 0,5. Nilai ini juga menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan di Kota Cimahi mengalami perbaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tahun 2020 tercatat sebagai penurunan terendah dan termasuk dalam kategori rendah dalam hal ketimpangan pendapatan. Sumber : BPS (diolah) Gambar 2.30 Perkembangan Gini Ratio Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 Di sisi lain, perkembangan Gini Ratio Provinsi Jawa Barat justru menunjukkan perkembangan yang semakin meningkat. Dibandingkan dengan Kota Cimahi, capaian Koefisien Gini Ratio Provinsi Jawa Barat tahun 2019 dan 2021 lebih baik daripada Kota Cimahi. Selebihnya perkembangan gini ratio justru menunjukkan peningkatan hingga akhir 2023. 2.2.1.5. PDRB Per Kapita Pertumbuhan laju ekonomi tahun 2019-2023 diikuti dengan peningkatan PDRB perkapita atas dasar harga berlaku di Kota Cimahi tahun 2019-2023. Salah satu indikator tingkat kemakmuran penduduk di suatu daerah/wilayah dapat dilihat dari nilai PDRB per kapita, yang merupakan hasil bagi antara nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi dengan jumlah penduduk. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk sedangkan PDRB per kapita atas dasar harga konstan (ADHK) berguna untuk mengetahui pertumbuhan nyata ekonomi per kapita penduduk suatu wilayah. Gambar 2.31 PDRB per kapita Kota Cimahi tahun 2019-2023 Dari tabel di atas terlihat perkembangan PDRB per kapita Kota Cimahi naik ADHB maupun ADHK mengalami kecenderungan semakin membaik dalam periode 2019-2023. Gambar 2.32 PDRB Per Kapita ADHK Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023 PDRB per Kapita ADHK Kota Cimahi selama periode 2019-2023 berada jauh lebih tinggi dibandingkan capaian Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut menunjukkan standar kehidupan masyarakat Kota Cimahi yang cenderung lebih tinggi dibandingkan Jawa Barat. 2.2.1.6. Tingkat Pengangguran Terbuka Bagi Kota Cimahi, perbaikan kondisi ekonomi di tahun 2022-2023 pasca Pandemi Covid-19, yang diindikasikan dengan menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka, memberikan pengaruh positif terhadap perbaikan indeks gini di Kota Cimahi. Namun demikian Pemerintah Kota Cimahi harus bertindak cepat walaupun nilai indeks gini termasuk kategori sedang namun jaraknya cukup dekat dengan kategori tinggi. 54,27 56,89 59,61 64,42 68,55 38,00 39,46 40,52 42,31 43,89 - 20,00 40,00 60,00 80,00 100,00 120,00 2019 2020 2021 2022 2023 PDRB per kapita Kota Cimahi tahun 2019-2023 PDRB/Kapita (ADHB) PDRB/Kapita (ADHK) 30,41 30,18 30,91 32,18 33,48 38,00 39,46 40,52 42,31 43,89 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 2019 2020 2021 2022 2023 PDRB Per Kapita ADHK Kota Cimahi & Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023 Provinsi Jawa Barat Kota Cimahi Sumber : Kota Cimahi Dalam Angka 2024 Gambar 2.33 Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat 2019-2023 (%) Selama kurun waktu 5 tahun terakhir Kota Cimahi termasuk dalam kabupaten/kota dengan rata-rata tingkat pengangguran tertinggi selama rentang waktu 2019-2023. Selama rentang waktu tersebut, perkembangan tingkat pengangguran terbuka di Kota Cimahi secara umum meningkat. TPT Kota Cimahi mengalami kenaikan cukup tajam pada saat Pandemi Tahun 2020, yang mencapai sekitar 13,3%. Kondisi TPT Kota Cimahi berada pada posisi kedua di bawah Kabupaten Bogor yang menduduki posisi tertinggi dalam TPT pada tahun tersebut. Memasuki 2021, TPT Kota Cimahi menurun menjadi sebesar 13,1% dan selanjutnya cenderung terus menurun hingga akhir periode (2023). Penurunan TPT pada tahun 2022 dan 2023 menunjukkan lapangan pekerjaan di Kota Cimahi sudah membaik meskipun belum sepenuhnya pulih. Tentu saja hal ini sedikit banyak didukung oleh mulai membaiknya aktivitas ekonomi daerah dan diharapkan terus membaik pasca pemulihan ekonomi sehingga penyerapan tenaga kerja terus meningkat terutama pada sektor perdagangan, industri pengolahan dan pertanian. Sumber : Kota Cimahi Dalam Angka (beberapa tahun) Gambar 2.34 Perkembangan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dengan Rata-rata Tertinggi selama 2019-2023 (%) Meskipun menunjukkan adanya penurunan, namun dibanding Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Barat, posisi Kota Cimahi berada pada peringkat teratas dalam TPT. Selain itu, penurunan TPT pada tahun 2023 masih lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum Pandemi. Penurunan TPT pada tahun 2023 menunjukkan lapangan pekerjaan di Kota Cimahi sudah membaik meskipun belum sepenuhnya pulih sebagaimana kondisi sebelum Pandemi Covid-19. Rencana Strategis ketenagakerjaan daerah menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan sehingga target penurunan TPT setiap tahun menjadi lebih terukur. 2.2.2. Kesejahteraan Sosial Dan Budaya Kesejahteraan Sosial dan Budaya di Kota Cimahi dapat dilihat melalui capaian indikator Tingkat Kemiskinan, Pengeluaran per Kapita, Persentase Kebudayaan yang Dilestarikan dan Dikembangkan, dan. Indeks Keluarga Sehat. Adapun Indeks Kualitas Keluarga, Indeks Perlindungan Anak, dan Indeks Pembangunan Pemuda belum digunakan sebagai indikator untuk menganalisis karakteristik kesejahteraan masyarakat dan budaya di Kota Cimahi. 2.2.2.1. Tingkat Kemiskinan Tingkat kemiskinan merupakan salah satu indikator yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan menekan laju pertumbuhannya menjadi salah satu tujuan pembangunan ekonomi suatu daerah. Grafik berikut menunjukkan perkembangan jumlah penduduk miskin Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019-2023. Sumber : Kota Cimahi Dalam Angka 2024 Gambar 2.35 Perkembangan Jumlah Penduduk Miskin Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat 2019-2023 (Ribu Jiwa) Pada tahun 2019, jumlah penduduk miskin Kota Cimahi adalah sebesar 26,9 ribu jiwa. Jumlah ini terus bertambah setiap tahunnya hingga tahun 2021 tercatat sebanyak 32,5 ribu orang, termasuk dalam kategori miskin. Namun, pada tahun berikutnya, jumlah penduduk miskin di Kota Cimahi turun menjadi sebanyak 28,6 ribu jiwa. Pada tahun 2023, jumlah penduduk miskin kembali mengalami peningkatan sekitar 1.700 penduduk, namun angka tersebut masih berada di bawah tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Barat maupun Nasional. Sumber : Kota Cimahi Dalam Angka 2024, diolah Gambar 2.36 Tingkat Kemiskinan Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2018-2023 5,77 5,61 4,83 5,07 5,02 5,35 4,94 4,39 5,11 5,35 5,11 4,66 7,45 6,82 7,88 8,4 8,31 7,62 5,3 5,23 7,07 6,49 5,86 9,36 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tingkat Kemiskinan Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan Nasional Tahun 2018-2023 Target Kota Cimahi Capaian Kota Cimahi Capaian Jawa Barat Capaian Nasional Tingkat kemiskinan dapat dicerminkan melalui penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan (GK), yaitu suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Secara umum garis kemiskinan di Kota Cimahi mulai tahun 2019- 2023 terus meningkat. Pada tahun 2023 garis kemiskinan di Kota Cimahi mengalami peningkatan menjadi Rp.590.197,00 per kapita per bulan dibandingkan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp.549.450,00. Hal ini menunjukkan biaya hidup di Kota Cimahi selama 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Tabel 2.14 Indikator Kemiskinan Kota Cimahi Tahun 2018-2023 NO URAIAN TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023
1.Garis Kemiskinan (GK) - Rupiah) 484.804 511.375 522.281 549.450 590.197
2.Persentase Penduduk Miskin 4,39 5,11 5,35 5,11 4,66
3.Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) 0,60 0,75 0,93 0,67 0,54
4.Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) 0,14 0,18 0,21 0,14 0,10 Sumber : Tabel dinamis BPS Kota Cimahi, diolah 2024 Indikator kemiskinan lainnya adalah Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) yang merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing- masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Pada tahun 2023, indeks kedalaman kemiskinan (P1) Kota Cimahi mengalami penurunan dari 0,67 menjadi 0,54 atau turun sebesar 0,13 poin, artinya peningkatan garis kemiskinan yang diikuti dengan peningkatan pendapatan penduduk miskin menyebabkan indeks kedalaman kemiskinan pada tahun 2022 menjadi semakin rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan adanya perbaikan kondisi kemiskinan di Kota Cimahi, karena pengeluaran penduduk miskin semakin mendekati garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan (P2) merupakan indikator kemiskinan lainnya yang dapat dianalisis untuk melihat kondisi kemiskinan di suatu daerah. Indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran antar penduduk miskin. Semakin tinggi indeks, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran penduduk miskin. Pada Tahun 2021, indeks keparahan kemiskinan Kota Cimahi mengalami peningkatan akibat adanya Pandemi Covid-19, namun kembali menurun hingga mencapai 0,10 di tahun 2023 seiring dengan berakhirnya masa Pandemi dan semakin membaiknya kondisi ekonomi di Kota Cimahi. 2.2.2.2. Pengeluaran Per Kapita Pengeluaran konsumsi rumah tangga per kapita menggambarkan jumlah pengeluaran rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pengeluaran konsumsi per kapita dapat mengindikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat. Rata-rata pengeluaran per kapita untuk konsumsi rumah tangga di Kota Cimahi selama kurun waktu lima tahun terakhir, cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.15 Perkembangan Pengeluaran per Kapita Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan Indonesia, 2019-2023 (Ribu Rupiah/Orang/Tahun) WILAYAH TAHUN 2019 2020 2021 2022 2023 Kota Cimahi 12.448 12.025 12.019 12.500 12.833 Provinsi Jawa Barat 11.152 10.845 10.934 11.277 11.695 Indonesia 11.299 11.013 11.156 11.479 11,89 Sumber : BPS (beberapa tahun, diolah) Secara umum, selama tahun 2019-2023, nilai pengeluaran per kapita Kota Cimahi lebih tinggi dari capaian Provinsi Jawa Barat dan nasional. Angka ini menggambarkan bahwa secara ekonomi, standar hidup di Kota Cimahi secara umum sudah lebih baik dari Provinsi Jawa Barat dan Nasional. Gambar berikut menunjukan bahwa Kota Cimahi juga berada dalam kelompok kabupaten/kota dengan nilai pengeluaran per kapita tertinggi di Provinsi Jawa Barat selama lima tahun terakhir bersama dengan Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cirebon. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat, beberapa tahun (diolah) Gambar 2.37 Perkembangan Kabupaten/Kota dengan Pengeluaran perkapita Tertinggi di Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 2.2.2.3. Budaya Pencapaian pembangunan dalam bidang olah raga dan seni budaya di Kota Cimahi perlu terus ditingkatkan dari waktu ke waktu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk reaktualisasi nilai budaya serta pranata sosial kemasyarakatan. Kota Cimahi memiliki keberagaman budaya dan kearifan local. Salah satu potensi potensial budaya Kota Cimahi adalah adanya komunitas adat di Cipageran dan Kampung Hukum Adat. Kehidupan Kampung Hukum Adat Cireundeu memegang teguh budaya leluhur seperti pola konsumsi pangan non beras (singkong) dan mengedepankan pelestarian lingkungan. Komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan dapat dilihat dengan semakin meningkatnya Persentase kebudayaan yang dilestarikan dan dikembangkan, dengan persentase pada tahun 2019 baru mencapai 40,98%, tahun 2021 meningkat menjadi 83% dan pada tahun 2023 meningkat menjadi 95%. Pengembangan kebudayaan di Kota Cimahi menemui masalah yang cukup pelik diantaranya menyangkut sarana atau gedung dan ruang publik sebagai wadah bagi seniman-seniman di Kota Cimahi untuk mengapresiasikan karya seninya. Tabel 2.16 Persentase kebudayaan yang dilestarikan dan dikembangkan di Kota Cimahi Tahun 2023 Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase kebudayaan yang dilestarikan dan dikembangkan 40,98% 55,56% 83% 90% 95% Sumber : Disbudparpora Kota Cimahi, 2023, diolah 2.2.2.4. Indeks Keluarga Sehat Kualitas kesehatan masyarakat Kota Cimahi dapat teridentifikasi dari capaian Indeks Keluarga Sehat (IKS) dan capaian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). IKS merupakan penilaian dari Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) yaitu suatu pendekatan pelayanan kesehatan yang menggali faktor resiko terjadinya penyakit dalam suatu keluarga dan menilai status kesehatan keluarga, yang meliputi indikator:
1.Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB);
2.Ibu melakukan persalinan di fasilitas Kesehatan;
3.Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap;
4.Bayi mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif;
5.Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan;
6.Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar;
7.Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur;
8.Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan;
9.Anggota keluarga tidak ada yang merokok;
10.Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
11.Keluarga mempunyai akses sarana air bersih; dan
12.Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat. Nilai IKS ini merupakan akumulasi dari nilai 12 indikator PIS PK dan dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yakni Keluarga Sehat bila nilai IKS > 0,8, Keluarga Pra Sehat bila nilai IKS 0,5 < IKS < 0,8 dan Keluarga Tidak Sehat bila nilai IKS < 0,5. Capaian IKS Kota Cimahi, menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun meskipun masih terkategori keluarga tidak sehat. Pada tahun 2019 mencapai 0,22 sedangkan pada tahun 2023 meningkat menjadi 0,37. Upaya yang dilakukan dalam peningkatan indeks keluarga sehat antara lain:
1.Peningkatan kualitas dan proses input data pada aplikasi PIS PK dengan menyiapkan petugas pengolah pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi;
2.Adanya Inovasi Aplikasi untuk pencatatan PIS PK;
3.Kegiatan Pendekatan keluarga yang merupakan salah satu cara Puskesmas untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan dengan mendatangi keluarga. Pendekatan Keluarga dilakukan secara terintegrasi. Kunjungan rumah dilaksanakan secara rutin dan terjadwal terhadap keluarga, sehingga dapat mengenali masalah-masalah kesehatan yang dihadapi keluarga secara menyeluruh dan melakukan intervensi sesuai kebutuhan; dan
4.Peningkatan upaya promotif dan preventif dan pemberdayaan Masyarakat. 2.3. ASPEK DAYA SAING DAERAH 2.3.1. Daya Saing Ekonomi 2.3.1.1. Lapangan Usaha Unggulan dan Potensial Dalam kurun waktu tahun 2019-2023 perekonomian makro Kota Cimahi, secara umum, tumbuh dengan baik yang ditandai dengan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Namun, pada tahun 2020, PDRB Kota Cimahi memperlihatkan adanya penurunan sebagai dampak dari Pandemi Covid-19 pada tahun tersebut. Penurunan yang terjadi adalah sebesar Rp.428.000.000.000,9, dari posisi sebelumnya pada tahun 2019 sebesar Rp.32.639.000.000,5 menjadi Rp.32.210.000.000,7 di tahun 2020. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat, 2023 (diolah) Gambar 2.38 Perkembangan PDRB ADHB Cimahi 2019-2023 Selama 5 (lima) tahun terakhir struktur perekonomian Kota Cimahi di dalam PDRB ADHB ditopang oleh sektor sekunder yang memiliki peran sebesar 75% dengan kontribusi utama dari sektor Industri pengolahan sebesar lebih dari 40%, sedangkan sektor primer hanya berkontribusi sebesar 0,18% dan sektor tersier sebesar 24,12%. Sektor tersier ini ditopang oleh sektor perdagangan dan sektor konstruksi. Selain itu, terdapat sektor potensial yang setiap tahun meningkat kontribusinya dalam sektor ini yaitu sektor Informasi dan komunikasi. Rendahnya kontribusi sektor primer disebabkan Kota Cimahi tidak memiliki potensi pengembangan pada sektor primer seperti pertanian dan pertambangan. Dengan menggunakan metode Location Quotient (LQ) untuk melihat kemampuan ekspor sektoral, maka diketahui sektor unggulan di Kota Cimahi, yang dapat dijadikan fokus pengembangan ekonomi untuk mendorong peningkatan PDRB Kota Cimahi adalah sebagai berikut: Tabel 2.17 Sektor-Sektor yang memiliki Kemampuan Ekspor (Metode LQ) Kota Cimahi, 2018-2023 Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02 0,02 Pertambangan dan Penggalian - - - - - Industri Pengolahan 1,05 1,12 1,09 1,04 1,07 1,03 Pengadaan Listrik dan Gas 0,68 0,69 0,73 0,76 0,76 0,8 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,7 0,61 0,59 0,59 0,58 0,59 Konstruksi 1,56 1,46 1,5 1,52 1,51 1,56 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 1,11 1,03 1,05 1,08 1,05 1,08 Transportasi dan Pergudangan 0,73 0,7 0,73 0,75 0,71 0,74 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,46 0,44 0,45 0,43 0,44 0,45 Informasi dan Komunikasi 1,7 1,56 1,55 1,65 1,63 1,67 Jasa Keuangan dan Asuransi 1,24 1,2 1,25 1,24 1,23 1,25 Real Estat 0,74 0,7 0,71 0,76 0,75 0,76 Jasa Perusahaan 0,4 0,38 0,4 0,39 0,38 0,38 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 1,05 1 1,04 1,05 1,03 1,09 Jasa Pendidikan 1,26 1,19 1,2 1,22 1,21 1,28 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,05 1 1 1,02 1 1,01 Jasa lainnya 0,67 0,63 0,62 0,63 0,63 0,64 Sumber : Kerangka Ekonomi Makro Daerah Kota Cimahi 2024, diolah Dari hasil perhitungan Shift Share (SS) maka sektor yang mempunyai daya saing di Kota Cimahi selama periode 2018-2023 adalah sebagai berikut: Tabel 2.18 Sektor-Sektor di Kota Cimahi yang memiliki Daya Saing (Metode Shift Share), 2018-2023 Lapangan Usaha 2018 - 2023 NS MS RS Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 5,77 -2,05 -1,91 Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan 1.702,46 -142,6 168,9 Pengadaan Listrik dan Gas 9,71 -5,5 13,36 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 2,08 1,68 -1,76 Konstruksi 490,28 -157,6 123,45 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 631,96 -234,48 37,47 Transportasi dan Pergudangan 129,09 45,11 50,32 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 46,57 12,81 3 Informasi dan Komunikasi 260,89 924,97 58,02 Jasa Keuangan dan Asuransi 116,31 -33,85 39,43 Real Estat 34,17 40,25 20,26 Jasa Perusahaan 6,59 -0,23 -0,03 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 75,16 -91,14 32,88 Jasa Pendidikan 132,75 27,49 50,58 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 31,43 12,86 -0,82 Jasa lainnya 53,76 21,22 -1,72 Sumber : Kerangka Ekonomi Makro Daerah Kota Cimahi 2024, diolah Jika didefinisikan sektor unggulan adalah sektor yang memiliki kemampuan ekspor dan memiliki daya saing, maka beberapa sektor di bawah ini merupakan sektor unggulan di Kota Cimahi selama periode 2018-2023, yaitu Sektor Industri Pengolahan; Sektor Konstruksi; Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi; dan Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib. Keempat sektor tersebut merupakan potensi sektoral yang dapat menjadi pendongkrak pertumbuhan PDRB di Kota Cimahi. Dengan menggunakan 3 kriteria, yaitu Sektor yang memiliki kontribusi besar atau cenderung meningkat, sektor yang memiliki kemampuan ekspor, dan sektor yang memiliki daya saing, maka diperoleh beberapa sektor yang menjadi penopang perekonomian Kota Cimahi adalah: Industri Pengolahan; Konstruksi; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor; Informasi dan Komunikasi; Jasa Keuangan dan Asuransi; serta Jasa Pendidikan. seperti yang dapat dilihat pada tabel berikut. Adapun sektor yang menjadi penopang perekonomian Kota Cimahi dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2.19 Sektor Penopang Perekonomian Kota Cimahi 2018-2023 Lapangan Usaha 2018-2023 Share Besar atau Cenderung Meningkat Potensi Ekspor Daya Saing Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Tidak Tidak Tidak Pertambangan dan Penggalian Tidak Tidak Tidak Industri Pengolahan Ya Ya Ya Pengadaan Listrik dan Gas Tidak Tidak Ya Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Tidak Tidak Tidak Konstruksi Ya Ya Ya Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Ya Ya Ya Transportasi dan Pergudangan Ya Tidak Ya Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Tidak Tidak Ya Informasi dan Komunikasi Ya Ya Ya Jasa Keuangan dan Asuransi Ya Ya Ya Real Estat Tidak Tidak Ya Jasa Perusahaan Tidak Tidak Tidak Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib Tidak Ya Ya Jasa Pendidikan Ya Ya Ya Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Tidak Ya Tidak Jasa lainnya Tidak Tidak Tidak Sumber : Kerangka Ekonomi Makro Daerah Kota Cimahi 2024, diolah Dari sisi pengeluaran, terlihat bahwa pengeluaran konsumsi rumah tangga memberi sumbangan terbesar pada PDRB ADHK menurut Pengeluaran dengan rata-rata kontribusi sebesar 70,07% setiap tahunnya selama 2019-2023. Pada posisi kedua, pengeluaran untuk Pembentukan Modal Tetap Domestik Bruto menjadi kontributor terbesar kedua dengan rata-rata sebesar 32,38% per tahun. Berikutnya, Pengeluaran Konsumsi Pemerintah mempunyai kinerja yang menyumbang pengeluaran terbesar ketiga PDRB ADHI menurut Pengeluaran Kota Cimahi selama rentang waktu lima tahun tersebut. Rata-rata kontribusi dari pengeluaran pemerintah adalah sebesar 4,84% dari total PDRB per tahunnya. Pada posisi keempat, Perubahan Inventori menyumbang PDRB ADHK menurut Pengeluaran rata-rata sebesar 1,36% per tahunnya. Disusul oleh komponen Pengeluaran Konsumsi LPNRT dengan rata-rata kontribusi pengeluaran yang relatif stabil sebesar 0,23% per tahun. Pada posisi terakhir, Pengeluaran Net Ekspor cenderung minus selama jangka waktu lima tahun tersebut dengan rata-rata kontribusi -8,89% per tahun. 2.3.1.2. Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) Indeks Ekonomi Biru Indonesia (IBEI) adalah inisiatif yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk mengukur dan memantau perkembangan ekonomi biru. Ekonomi biru sendiri mengacu pada pemanfaatan sumber daya kelautan dan perairan secara berkelanjutan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan mata pencaharian, dan kesejahteraan masyarakat, sambil menjaga kelestarian ekosistem laut. Perhitungan IBEI dilakukan melalui 44 indikator yang terbagi dalam 4 pilar. Untuk Kota Cimahi hanya tersedia data untuk 6 indikator yang merupakan bagian dari pilar ekonomi dan sosial. Ketersediaan data tersebut berasal dari sub pilar perikanan tangkap dan budaya yang ada pada pilar ekonomi (sebanyak 2 indikator), dan pilar sosial yang terdiri dari sub pilar kesejahteraan (1 indikator), sub pilar kesehatan (2 indikator) dan sub pilar pendidikan (1 indikator). Dengan ketersediaan data tersebut, maka dapat dihitung kontribusi IBEI Kota Cimahi terhadap Provinsi Jawa Barat sebesar 8,12%. 2.3.1.3. Indeks Ekonomi Hijau (Pilar Ekonomi) Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur kemajuan dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Indeks Ekonomi Hijau Daerah terdiri dari 16 indikator terpilih yang mewakili 3 (tiga) pilar Sustainable Development: ekonomi (6 indikator), sosial (4 indikator), dan lingkungan (6 indikator). Indikator ekonomi terdiri dari 6 (enam) indikator: intensitas emisi, intensitas energi, GNI per kapita, produktivitas pertanian, produktivitas tenaga kerja industri dan jasa. Indikator sosial terdiri dari 4 (empat) indikator: rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Indikator lingkungan terdiri dari 6 (enam) indikator: tutupan hutan, energi baru terbarukan, kualitas air permukaan, kualitas udara, penurunan emisi, dan lahan gambut terdegradasi Indeks Ekonomi Hijau Daerah pada prinsipnya terdapat tiga pilar namun, dengan menyesuaikan dengan kapasitas, kewenangan, akses data, dan rencana pelaporan ke depan di tingkat kab/kota maka GEI yang diturunkan ke kabupaten/kota adalah “Indeks Ekonomi Hijau Daerah Pada Pilar Ekonomi” artinya untuk tingkatan kab/kota cukup diukur s.d pilar ekonomi dengan parameter yang ditentukan oleh provinsi. Terkait Pilar sosial dan pilar lingkungan tidak menjadi pilar yang dievaluasi di tingkat kab/kota sehubungan hampir seluruh parameter pada 2 pilar tersebut sudah tergambarkan pada indikator tersendiri/terpisah pada dokumen perencanaan kab/kota sebagai turunan indikator juga dari provinsi. Terkait “Indeks Ekonomi Hijau Daerah pada pilar ekonomi” ini yang menjadi parameter perhitungan diantaranya:
1.Produktivitas Akuakultur;
2.Produktivitas Padi;
3.Produktivitas Tenaga Kerja Industri;
4.Produktivitas Tenaga Kerja Jasa; dan
5.PDRB Perkapita. Namun demikian, sampai dengan tahun 2024, Kota Cimahi masih belum melakukan perhitungan indeks ekonomi hijau. Penghitungan tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun 2025. 2.3.1.4. Produktivitas UKM dan Koperasi A. UKM Kota Cimahi mengalami penurunan rasio kewirausahaan selama periode 2018 hingga 2022. Rasio kewirausahaan ini dihitung berdasarkan jumlah usaha mikro dan kecil dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja berdasarkan perhitungan dari Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024. Pada tahun 2018, rasio kewirausahaan adalah 2,91% dengan total 8.673 usaha mikro dan kecil. Namun, angka ini terus menurun setiap tahun, dengan rasio mencapai titik terendah sebesar 1,90% pada tahun 2022. Penurunan ini menunjukkan bahwa terdapat kurangnya minat atau kemampuan untuk memulai usaha baru di kalangan angkatan kerja, yang bisa diakibatkan oleh berbagai faktor termasuk kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, dan dukungan infrastruktur. Tabel 2.20 Rasio Kewirausahaan Kota Cimahi Tahun 2018-2023 Tahun Usaha Mikro dan Kecil Kota Cimahi PT CV Lainnya Non Badan Hukum Total Angkatan Kerja Rasio Kewirausahaan 2018 85 237 - 8.351 8.673 297.539 2,91 2019 35 107 25 6.446 6.613 296.513 2,23 2020 5 222 - 6.305 6.532 293.754 2,22 2021 - 151 106 6.295 6.552 292.252 2,24 2022 7 10 - 6.070 6.087 320.574 1,9 2023*) 7 10 - 6.070 6.087 320.574 1,9 Keterangan : *) Angka Sementara Sumber : Disdagkoperin Kota Cimahi, 2024 Penurunan rasio kewirausahaan ini menuntut adanya program- program yang mampu meningkatkan minat dan kemampuan masyarakat untuk berwirausaha. Kota Cimahi perlu mengadopsi strategi yang komprehensif untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha. Langkah-langkah yang bisa diambil meliputi peningkatan akses terhadap modal, pelatihan keterampilan kewirausahaan, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung usaha kecil dan menengah. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kerjasama dengan lembaga keuangan, institusi pendidikan, dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem kewirausahaan yang lebih kondusif. Selain itu, promosi kewirausahaan perlu ditingkatkan melalui kampanye-kampanye yang mampu menarik perhatian dan inspirasi masyarakat untuk terjun ke dunia usaha. Program-program inkubator dan akselerator bisnis bisa menjadi solusi efektif dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para calon pengusaha. Dengan demikian, diharapkan rasio kewirausahaan di Kota Cimahi dapat meningkat kembali dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk selanjutnya, produktivitas UKM diukur melalui indikator Rasio Kewirausahaan Daerah. Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing- masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas resiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar. Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. B. Koperasi Produktivitas koperasi diukur melalui indikator Volume Usaha Koperasi. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. Kondisi koperasi di Kota Cimahi menunjukkan tren yang bervariasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2002, jumlah koperasi di Kota Cimahi adalah 151 dengan jumlah anggota mencapai 14.387 orang. Angka ini terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada tahun 2017 dengan 420 koperasi dan 40.822 anggota. Namun, setelah itu, terjadi penurunan jumlah koperasi dan anggota, terutama setelah Pandemi Covid-19, yang berdampak signifikan pada keberlangsungan dan kinerja koperasi. Pada tahun 2023, jumlah koperasi menurun menjadi 270 dengan 44.272 anggota. Meskipun jumlah koperasi dan anggota mengalami penurunan, modal luar dan aset koperasi justru menunjukkan peningkatan. Modal luar yang meningkat sejalan dengan kenaikan total aset koperasi mencerminkan adanya dukungan eksternal yang lebih besar, baik dari pihak perbankan, pemerintah, maupun investor lainnya. Namun, penurunan jumlah anggota dan Sisa Hasil Usaha (SHU) pasca Covid-19 mengindikasikan adanya tantangan dalam mempertahankan partisipasi anggota dan profitabilitas koperasi. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan dan pengelolaan koperasi yang lebih baik untuk meningkatkan kepercayaan dan keterlibatan anggota. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan strategi penguatan kelembagaan koperasi yang mencakup peningkatan kapasitas manajerial, pengelolaan keuangan yang transparan, serta pengembangan program- program yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota. Pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada koperasi, termasuk dalam hal regulasi, pelatihan, dan akses terhadap pasar. Dengan demikian, koperasi dapat berfungsi secara optimal sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya. 2.3.2. Daya Saing Sumber Daya Manusia Daya saing sumber daya manusia (SDM) mengacu pada kemampuan individu atau kelompok masyarakat dalam memenuhi tuntutan pasar tenaga kerja dan lingkungan usaha. Hal ini merupakan kunci untuk menghadapi tantangan perekonomian dan globalisasi yang disertai kemajuan teknologi seiring dengan persaingan perusahaan dan negara untuk mendapatkan keunggulan kompetitif. Daya saing SDM ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterampilan, pendidikan, kesehatan, keahlian teknis, kreativitas, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan, yang disertai dengan kemajuan teknologi digital. Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Cimahi berkaitan dengan pendidikan dan teknologi digital diantaranya penyediaan ebook gratis di perpustakaan digital, dan sistem pembelajaran daring pada saat Pandemi Covid-19. Namun, kegiatan-kegiatan tersebut belum diukur ke dalam Indeks Literasi Digital. Adapun indikator-indikator yang terkait dengan daya saing sumber daya manusia dapat dijelaskan sebagai berikut. 2.3.2.1. Indeks Pembangunan Manusia IPM merupakan indeks yang mengukur pencapaian keseluruhan pembangunan non fisik suatu daerah yang direpresentasikan oleh tiga dimensi, yakni umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan kualitas hidup yang layak. Dengan pengukuran IPM ini, setidaknya ada 3 manfaat yang diperoleh, diantaranya adalah: i) IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk); ii) IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara; dan iii) IPM juga dapat digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU). Sejak tahun 2010 BPS telah menggunakan metode baru dalam penentuan IPM. Perubahan tersebut mencakup data yang digunakan dan metode perhitungan. Dengan mengganti angka melek huruf dengan rata- rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah, dapat diperoleh gambaran yang lebih relevan dalam pendidikan dan perubahan yang terjadi. Sementara itu dari sisi pendapatan PNB per kapita menggantikan PDB per kapita karena lebih menggambarkan pendapatan masyarakat pada suatu wilayah. Selain itu dengan menggunakan rata-rata geometrik dalam menyusun IPM dapat diartikan bahwa capaian satu dimensi tidak dapat ditutupi oleh capaian di dimensi lain. Hal tersebut menunjukkan dalam mewujudkan pembangunan manusia yang baik, ketiga dimensi harus memperoleh perhatian yang sama besar karena sama pentingnya. Tabel 2.21 Komponen Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Metode Baru Kota Cimahi Tahun 2018-2023 URAIAN TAHUN 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Umur Harapan Hidup/UHH (Tahun) 73,75 73,89 74,03 74,21 74,50 74,80 Harapan Lama Sekolah/HLS (Tahun) 13,77 13,79 13,80 13,81 13,82 13,84 Rata-Rata Lama Sekolah/RLS (Tahun) 10,94 10,95 10,96 11,08 11,21 11,39 Pengeluaran per Kapita disesuaikan (PPP) Kota Cimahi (Ribu Rupiah/Orang/Tahun) 11.921 12.448 12.025 12.019 12.500 12,830 Sumber : Kota Cimahi Dalam Angka dan Jawa Barat Dalam Angka ,BPS, 2024, diolah Nilai Capaian IPM Kota Cimahi dari tahun 2019-2023 secara umum mengalami peningkatan yaitu dari 78,11 menjadi 79,60. Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas hidup masyarakat Kota Cimahi dapat dikatakan lebih baik dibandingkan dengan nilai capaian IPM provinsi Jawa Barat karena berada di atas nilai capaian Provinsi Jawa Barat. Kota Cimahi juga termasuk dalam kelompok lima besar kabupaten/kota dengan nilai capaian IPM tertinggi di Provinsi Jawa Barat bersama Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor. Nilai IPM Kota Cimahi dan perbandingannya dengan Provinsi Jawa Barat dan Kota Lainnya di Jawa Barat dapat dilihat pada gambar berikut ini: Sumber : Kota Cimahi Dalam Angka (beberapa tahun) Gambar 2.39 Perkembangan Capaian Kabupaten/Kota dengan IPM Tertinggi di Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 Berdasarkan data perkembangan capaian IPM tersebut, yang perlu dicermati adalah pada rentang tahun 2019-2020 ada perlambatan capaian pada tahun 2020, hal itu akibat dari dampak Pandemi Covid-19. Selanjutnya, mulai 2021, seiring dengan proses pemulihan ekonomi perkembangan capaian IPM Kota Cimahi menunjukkan adanya peningkatan hingga akhir 2023. Peningkatan capaian IPM tersebut didorong oleh peningkatan beberapa aspek penting dari kesejahteraan manusia yaitu Dimensi Kesehatan, Pengetahuan dan Dimensi Standar Hidup Layak. Aspek Dimensi Kesehatan, yang ditunjukkan oleh Indikator Umur Harapan Hidup (UHH) mengalami peningkatan dari 74,99 tahun pada 2022 menjadi 75,27 pada tahun 2023 yang juga menggambarkan derajat Kesehatan Masyarakat di suatu daerah. Untuk meningkatkan Kesehatan Masyarakat perlu adanya peningkatan penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditunjang oleh peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana serta kualitas sumber daya manusia kesehatan yang. Selain itu, Penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) di Masyarakat juga perlu ditingkatkan. Aspek Dimensi Pengetahuan, Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) meningkat menjadi 11,39 tahun pada tahun 2023 dibanding tahun 2022 dengan nilai RLS 11,21 tahun dan Harapan Lama Sekolah (HLS) juga meningkat menjadi 13,84 tahun pada tahun 2023 dari tahun 2022 dengan nilai HLS 13,82 tahun atau setara dengan Diploma II. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap persentase serapan tenaga kerja di Kota Cimahi. Hal tersebut ditunjukan oleh kualitas sumber daya manusia yang bekerja di Kota Cimahi didominasi oleh pekerja dengan pendidikan tertinggi sekolah menengah umum/sederajat yang jumlahnya mencapai 149.682 pekerja. Sedangkan yang berpendidikan universitas mencapai 53.362 orang, dan sisanya yang berpendidikan sekolah dasar serta sekolah menengah pertama. Pada tahun 2023 ini, persentase yang bekerja dari setiap pendidikan tertingginya, memiliki capaian yang cukup merata, yang berkisar antara 85% hingga 94%. Pada aspek Dimensi Standar Hidup Layak yang ditunjukkan oleh Indikator Pengeluaran Perkapita Per Tahun tercatat mengalami peningkatan cukup signifikan, yakni dari Rp.12.000.000,50 pada 2022 menjadi Rp.12.000.000,83 pada tahun 2023. Peningkatan daya beli masyarakat juga perlu didorong dengan meningkatkan lapangan pekerjaan untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga Masyarakat dapat memenuhi kebutuhan sehari hari secara layak. 2.3.2.2. Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Pada tahun 2022, Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kota Cimahi menunjukkan hasil yang cukup baik dengan skor 98,83. Angka ini menunjukkan bahwa perpustakaan di Cimahi telah berhasil menyediakan layanan yang merata, koleksi yang memadai, dan tenaga perpustakaan yang cukup. Tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan juga relatif tinggi, dan terdapat keterlibatan masyarakat yang cukup aktif dalam kegiatan perpustakaan. Tabel 2.22 IPLM Kota Cimahi Tahun 2022-2023 KOTA UPLM1 UPLM2 UPLM3 UPLM4 UPLM5 UPLM6 UPLM7 IPLM TAHUN Pemerataan Layanan Perpustakaa n Ketercukup an Koleksi Perpustaka an Ketercuku pan Tenaga Perpustak aan Tingkat Kunjungan Masy/hari Perpustak aan Ber- SNP Keterlibatan Masyarakat dalam Kegiatan Perpustakaan Anggota Perpustak aan CIMAHI 0,0028 1,3816 0,0033 0,446 3,6049 0,4029 1,0762 98,83 2022 CIMAHI 0,7276 0,1336 0,1565 0,0267 1 1 1 57,78 2023 Sumber : Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi, 2024 Namun, pada tahun 2023, skor IPLM Kota Cimahi mengalami penurunan drastis menjadi 57,78. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk berkurangnya jumlah perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP), penurunan tingkat kunjungan harian, serta jumlah tenaga perpustakaan yang mencatatkan penurunan signifikan. Hal ini menandakan adanya masalah dalam pendataan dan kesiapan tenaga perpustakaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan data tersebut. Perbedaan data antara tahun 2022 dan 2023 juga menunjukkan kurangnya komunikasi dan konfirmasi data antara Konsultan IPLM Perpusnas RI dengan Pemda Kota Cimahi. Koordinasi yang tidak intensif ini mengakibatkan penurunan angka IPLM tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja perpustakaan di Cimahi. Untuk memperbaiki situasi ini, diperlukan upaya koordinasi dan koreksi data UPLM serta angka masyarakat sesuai data BPS oleh seluruh perpustakaan di Kota Cimahi. 2.3.3. Daya Saing Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Ketersediaan infrastruktur di Indonesia secara umum berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi yang dapat meningkatkan daya saing nasional maupun daerah. Dalam konteks nasional, Kementerian PUPR telah mendorong pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan-kawasan strategis serta percepatan pemerataan wilayah di kawasan perdesaan, perbatasan negara, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi. Kawasan-kawasan strategis antara lain kawasan industri, destinasi pariwisata, kawasan metropolitan, kota baru, food estate dan lainnya. Dalam konteks pembangunan daerah, khususnya wilayah perkotaan seperti Kota Cimahi, daya saing infrastruktur wilayah dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas pembangunan infrastruktur perkotaan. Komponen infrastruktur yang umumnya dinilai adalah kemantapan jalan, kinerja jalan yang menghubungkan pusat dan sub pusat kota, jaringan air minum perpipaan, jaringan air limbah domestik, kualitas infrastruktur lingkungan permukiman, kuantitas dan kualitas PSU, luas kawasan kumuh, serta pengelolaan lingkungan hidup melalui pengendalian pencemaran lingkungan dan konservasi lingkungan. Kemantapan jalan digunakan sebagai indikator kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan (Direktorat Preservasi, 2019). Pada tahun 2023 kondisi kemantapan jalan Kota Cimahi mencapai 97,93%. Kondisi tersebut termasuk ke dalam kategori Jalan Mantap Konstruksi, artinya penanganan yang dibutuhkan hanyalah kegiatan pemeliharaan. Tingkat Pelayanan Jalan/Level of Service (LOS) di Kota Cimahi pada tahun 2023 berada di Kategori C dengan nilai rasio volume kapasitas (Volume Capacity Ratio/VCR) sebesar 0,75. Kondisi tersebut menurut Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997 menunjukkan bahwa secara umum ruas jalan di Kota Cimahi memiliki kondisi arus mendekati tidak stabil, kecepatan masih dikendalikan oleh kondisi arus lalu lintas, namun rasio volume dan kapasitas masih bisa ditoleransi. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi tahun 2023, diketahui bahwa persentase rumah tangga yang mendapatkan akses jaringan perpipaan air minum adalah 26,06%. Untuk mengatasi kendala keterbatasan sumber daya air di Kota Cimahi maka skema kerjasama regional yang merupakan kewenangan provinsi menjadi alternatif solusi bagi Kota Cimahi dapat meningkatkan cakupan layanan air minum. Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Akses Terhadap Sanitasi Aman sebagai indikator pelayanan air limbah domestik, pada tahun 2023 mencapai 31,18%. Upaya untuk peningkatan layanan pengelolaan air limbah kepada masyarakat telah dilakukan oleh DPKP antara lain dengan penyediaan IPAL komunal dan septictank individu juga didukung dengan layanan dari UPTD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik berupa penyedotan lumpur tinja. Hasil dari penyusunan data numerik kekumuhan (baseline) tersebut menyatakan bahwa masih ada 156,47 Ha luasan kumuh yang tersebar di 28 lokasi di 15 Kelurahan yang termasuk perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Cimahi (Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 663/Kep.2330-DPKP/2021). Namun berdasarkan kegiatan pengurangan luas Kawasan kumuh yang telah dilaksanakan maka luasan kumuh mengalami pengurangan menjadi 141,42 Ha pada tahun 2023. Adanya kolaborasi pendanaan antara Pemerintah Kota Cimahi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun stakeholder lain berkontribusi positif terhadap pengurangan luasan kumuh. Pengelolaan sampah di Kota Cimahi dilaksanakan melalui program pengurangan dan penanganan sampah. Program pengurangan sampah saat ini dilaksanakan melalui Reduce, Reuse Recycle (3R), antara lain melalui pembuatan Refined Derived Fuel (RDF), Bank Sampah, pengomposan dan magotisasi yang diarahkan untuk mewujudkan sirkuler ekonomi. Dalam hal penanganan sampah, dilakukan melalui pengumpulan sampah dari sumber ke Tempat Pemrosesan Sampah (TPS), pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA). Persentase pengelolaan sampah Kota Cimahi mengalami perlambatan, dimana pada 2022 persentase turun hingga hanya sebesar 77,1% namun pada akhir periode (2023) mengalami kenaikan hingga 95,2%. Selanjutnya, untuk ruang terbuka hijau (RTH), Kota Cimahi mengembangkan rimba kota, taman lingkungan, serta penghijauan sepanjang sempadan jalan dan sempadan Sungai. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan luas RTH sebesar 30% dari luas wilayah kota. Luas lahan kehati yang dikelola tahun 2022 adalah seluas 48,68 Ha yang terdiri dari hutan kota, taman pemakaman dan lahan yang dikonservasi. Dalam hal mengukur tingkat layanan infrastruktur, Pemerintah Kota Cimahi melakukan penghitungan Indeks Kota Layak Huni (Liveable City Index/LCI) berdasarkan hasil survei persepsi masyarakat. Pada tahun 2022, LCI yang diperoleh sebesar 68,2 dan termasuk kategori sedang. Demikian juga pada tahun 2023 diperoleh nilai LCI 68,1 dengan kategori sedang. Penurunan nilai ini disebabkan karena adanya penambahan indikator penilaian. Namun, penilaian LCI untuk tahun 2024 dengan indikator yang sama dengan yang disebarkan pada tahun 2023 nilainya menjadi 69,7. 2.3.4. Daya Saing Iklim Investasi Setelah Pandemi Covid-19 realisasi investasi di Kota Cimahi didominasi oleh penanaman modal asing (PMA). Hal ini terlihat mulai tahun 2019 hingga tahun 2023 realisasi investasi PMA selalu memiliki nilai yang lebih tinggi daripada penanam modal dalam negeri (PMDN). Puncaknya terjadi pada tahun 2022 dimana nilai realisasi investasi PMA mencapai hampir Rp.1.000.000.000.000,52. Hal ini menunjukkan bahwa iklim investasi di Kota Cimahi telah semakin baik dan dapat menarik investor dari luar negeri dan cenderung memiliki tren yang meningkat. Disisi lain, investasi PMDN mulai meningkat setelah Pandemi Covid-19 dan juga perlu mendapat perhatian agar investor lokal dapat terus berkembang. Sumber : DPMPTSP Jawa Barat, https://opendata.jabarprov.go.id (diakses 31 Mei 2024), diolah Gambar 2.40 Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN di Kota Cimahi Tahun 2010-2023 Daya saing investasi di daerah juga berkaitan erat dengan produktivitas investasi, yang sering diukur dengan Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Semakin rendah nilai ICOR menandakan semakin produktif investasi tersebut. Artinya, untuk menghasilkan tambahan output yang sama diperlukan modal yang lebih sedikit. Ini mencerminkan efisiensi tinggi dalam penggunaan modal. Sebaliknya, semakin tinggi nilai ICOR menunjukkan bahwa investasi semakin kurang produktif atau semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan tambahan output yang sama. Hal ini mencerminkan efisiensi rendah dan mungkin adanya hambatan struktural atau manajerial yang pada akhirnya dapat berakibat menurunkan daya tarik investasi. Perhitungan ICOR dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu metode Non Lag yang akan menghitung investasi saat ini berdampak pada perubahan output saat ini (PMTB/Perubahan PDB); dan metode Time Lag yang akan menghitung Investasi periode sebelumnya berdampak pada perubahan output saat ini (share PMTB tahun sebelumnya/pertumbuhan PDRB tahun ini). Berdasarkan hasil perhitungan, penggunaan metode Time Lag menunjukkan bahwa investasi tahun sebelumnya memberikan hasil yang lebih produktif. Rata-rata ICOR Kota Cimahi sebelum Pandemi Covid-19 adalah sebesar 5,93. Artinya, Kota Cimahi membutuhkan investasi sebesar Rp.5.000.000.000,93 untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sebesar Rp.1.000.000.000. Setelah Pandemi Covid-19 berakhir, rata-rata ICOR Kota Cimahi cenderung meningkat menjadi sebesar 6,29. Angka ini menunjukkan bahwa kota Cimahi membutuhkan tambahan investasi yang lebih besar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sama. Hal ini juga ditunjukkan dengan ICOR Kota Cimahi tahun 2023 yang sebesar 5,89 masih belum sebaik tahun 2019 yang sebesar 4,38. Dengan kata lain, investasi di Kota Cimahi setelah pasca Pandemi menjadi semakin tidak produktif. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut penyebab ICOR yang tinggi tersebut, dan dilanjutkan dengan membuat kebijakan yang dapat merancang intervensi yang tepat untuk meningkatkan produktivitas investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan lebih cepat dan berkelanjutan. Sumber : BPS Kota Cimahi, diolah Gambar 2.41 Nilai ICOR Kota Cimahi Tahun 2011-2023 Apabila dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi memiliki pertumbuhan ekonomi (LPE) yang relatif sama dengan Provinsi Jawa Barat. Meskipun demikian, Kota Cimahi membutuhkan share investasi yang lebih besar dibandingkan dengan Provinsi Jawa Barat. Hal ini dapat dilihat pada data LPE Kota Cimahi tahun 2023 yang mencapai 5,2% dengan share PMTB terhadap PDRB Kota Cimahi sebesar 30,9%, sedangkan Provinsi Jawa Barat pada tahun yang sama, memiliki LPE 5,0% dengan share PMTB terhadap PDRB Provinsi Jawa Barat sebesar 23,2%. Sumber : BPS Kota Cimahi, olahan Gambar 2.42 Sandingan Share PMTB dan LPE antara Kota Cimahi dengan Provinsi Jawa Barat Tahun 2011-2023 Meskipun pertumbuhan ekonomi Kota Cimahi sedikit lebih tinggi dari pada Provinsi Jawa Barat, tetapi membutuhkan kontribusi PMTB yang jauh lebih besar dari Provinsi Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa produktivitas investasi Kota Cimahi lebih rendah daripada produktivitas investasi Provinsi Jawa Barat. Beberapa hal yang menghambat dan mengurangi daya saing Investasi di Kota Cimahi antara lain:
1.Keterbatasan lahan dan tingginya harga lahan di Kota Cimahi;
2.Masih rendahnya produktivitas investasi Kota Cimahi;
3.Masih terbatasnya regulasi yang mengatur insentif investasi di Kota Cimahi;
4.Belum adanya kebijakan dan peraturan yang mengatur pergeseran struktur ekonomi dari sektor industri pengolahan ke sektor lainnya;
5.Belum ditetapkannya peraturan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan Rencana Detail tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi sebagai kepastian ruang untuk investasi dan berusaha;
6.Belum adanya kebijakan dan peraturan untuk revitalisasi lahan-lahan bekas industri yang tidak terpakai;
7.Masih kurangnya kebijakan dan peraturan yang mengatur pemanfaatan aset daerah oleh investor sekaligus menjadi sumber PAD bagi pemerintah Kota Cimahi;
8.Terbatasnya infrastruktur dan sarana prasarana wilayah pendukung investasi;
9.Masih terbatasnya Investment Project Ready to Offer (IPRO), yang memberikan penjelasan secara lengkap dan terperinci mengenai peluang proyek investasi yang siap ditawarkan kepada para calon investor;
10.Masih kurangnya pemantauan, pembinaan dan pengawasan investasi yang terintegrasi;
11.Masih rendahnya realisasi investasi oleh investor lokal; dan
12.Munculnya kendala dalam implementasi prosedur/mekanisme investasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berkaitan dengan daya saing iklim investasi, Kota Cimahi masih belum mengukur dan melakukan analisis terhadap indikator Indeks Demokrasi, Indeks Rasa Aman, Indeks Ketentraman dan Ketertiban, serta Indeks Kerukunan Umat Beragama sebagai informasi kondisi iklim investasi dilihat dari aspek kemudahan berinvestasi dan situasi politik serta keamanan dan ketertiban daerah. 2.4. ASPEK PELAYANAN UMUM 2.4.1. Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar 2.4.1.1. Urusan Pendidikan A. Angka Harapan Lama Sekolah Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai rata-rata (tahun) pendidikan formal yang diharapkan akan dirasakan penduduk sejak umur tertentu. Data perkembangan angka HLS Kota Cimahi tahun 2019-2023 menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, dari nilai 13,79 pada tahun 2022 menjadi 13,84 tahun pada 2023. Data tersebut menunjukkan bahwa anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk mendapatkan pendidikan formal pada tahun 2023 selama 13,84 tahun atau setara dengan Diploma II. Berdasarkan perbandingan data angka HLS dengan Provinsi Jawa Barat, capaian Kota Cimahi berada di atas capaian rata-rata Provinsi Jawa Barat, yang dapat dilihat pada gambar berikut: Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat, 2024 (diolah) Gambar 2.43 Perkembangan Angka HLS Kota Cimahi dengan Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 (tahun) Jika HLS Kota Cimahi dibandingkan dengan HLS kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, maka angka HLS Kota Cimahi termasuk dalam kelompok daerah dengan angka HLS tertinggi selama kurun waktu tahun 2019-2023 bersama Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Ciamis. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat,2024 (diolah) Gambar 2.44 Perkembangan Kabupaten/Kota dengan Angka HLS Tertinggi di Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 (tahun) B. Rata-rata Lama Sekolah Selain angka Harapan Lama Sekolah, indikator lain yang juga sangat penting untuk melihat kualitas IPM dalam bidang pendidikan yaitu Rata- rata Lama Sekolah (RLS). RLS adalah rata-rata lamanya (tahun) penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Berdasarkan perkembangan angka RLS Kota Cimahi dalam kurun waktu tahun 2019- 2023, terlihat adanya peningkatan secara konsisten. Capaian tertinggi terjadi pada akhir periode, yang bertambah dari 11,21 tahun menjadi 11,39 tahun pada tahun 2023. Dengan angka RLS sebesar 11,39 tahun, artinya rata-rata penduduk Kota Cimahi yang berusia 25 tahun ke atas telah menempuh pendidikan selama 11,39 tahun. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat,2024 (diolah) Gambar 2.45 Perkembangan Angka RLS Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 (tahun) RLS sangat dipengaruhi oleh perbedaan pendapatan antara sektor modern dengan sektor tradisional, biaya pendidikan langsung yang harus ditanggung siswa/keluarganya, serta biaya tidak langsung dari pendidikan, atau dengan kata lain bahwa RLS dipengaruhi tingkat kemiskinan, beban ketergantungan, dan tempat tinggal. Capaian angka RLS Kota Cimahi belum dapat memenuhi target wajib belajar 12 tahun. Namun demikian, jika dibandingkan dengan nilai capaian rata-rata kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, capaian Kota Cimahi berada pada kelompok kabupaten/kota dengan angka RLS tertinggi di Provinsi Jawa Barat bersama Kota Bekasi dan Kota Depok. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat,2024 (diolah) Gambar 2.46 Perkembangan Kabupaten/Kota dengan Angka RLS Tertinggi di Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 (tahun) C. Angka Partisipasi Sekolah (APS) Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan salah satu komponen untuk menghitung IPM pada dimensi pengetahuan. APS pada usia 7-12 tahun (setara SD/MI) dan usia 13-15 tahun (setara SMP/MTs) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. APS untuk usia 7-12 tahun di Kota Cimahi mengalami peningkatan selama periode lima tahun terakhir, yaitu 99,7% pada tahun 2019 menjadi 99,9% pada akhir tahun 2023. Gambar di bawah menunjukkan adanya fluktuasi APS dengan rentang sekitar 0,38% selama 5 (lima) tahun terakhir. Sumber : BPS Kota Cimahi, 2024 (diolah) Gambar 2.47 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Usia 7-12 Tahun dan 13-15 Tahun Kota Cimahi, 2019-2023 Dengan terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, data APS menunjukkan adanya titik balik pelambatan bahkan penurunan nilai yang terjadi hingga tahun 2022. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan nilai APS Kota Cimahi sebesar 99,9%, termasuk pada usia 7-12 tahun yang mengikuti pendidikan tingkat dasar. Sumber : BPS Kota Cimahi, 2024 (diolah) Gambar 2.48 Perkembangan APS Usia 7-12 Tahun Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat, 2019–2023 APS Kota Cimahi untuk usia 7-12 tahun selama lima tahun, menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibanding rata-rata capaian kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Rata-rata APS usia 7-12 Tahun di Kota Cimahi selama periode tersebut adalah sebesar 99,64%, sementara rata-rata capaian APS Provinsi Jawa Barat sebesar 99,5% selama tahun 2019-2023. Sumber : BPS Kota Cimahi, 2024 (diolah) Gambar 2.49 Perkembangan APS Usia 13-15 Tahun Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 Sementara itu, perkembangan APS untuk anak usia 13-15 tahun selama periode tahun 2019-2023, secara agregat, justru cenderung menunjukkan penurunan. Nilai APS 13-15 Tahun turun dari sekitar 99,2% pada tahun 2019 menjadi sekitar 98,5% pada tahun 2023 (rata-rata 98,79%). Namun demikian, capaian APS 13-15 tahun secara umum lebih baik dari rata-rata capaian Provinsi Jawa Barat, yang rata-ratanya sebesar 94,95% selama tahun 2019-2023. Peningkatan APS di Kota Cimahi tidak terlepas dari usaha pemerintah dengan melakukan berbagai intervensi, diantaranya dengan adanya bantuan biaya pendidikan seperti BOS, bantuan biaya pendidikan siswa, dan program bebas SPP untuk siswa miskin di sekolah swasta. Namun, perlu diingat bahwa APS sendiri tidak memberikan informasi tentang kualitas pendidikan atau tingkat keterampilan yang diperoleh siswa. D. Literasi dan Numerasi Literasi merujuk pada kemampuan seseorang untuk membaca, menulis, dan memahami teks tertulis, sedangkan numerasi merujuk pada kemampuan seseorang untuk memahami, menggunakan, dan memanipulasi angka. Literasi dan numerasi sangat penting dalam kehidupan modern karena hampir semua aspek kehidupan memerlukan keterampilan ini. Misalnya, untuk memahami instruksi dokter, membaca label makanan, atau mengelola keuangan pribadi, seseorang harus memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang baik. Kemampuan literasi dan numerasi juga sangat penting dalam pendidikan. Siswa yang memiliki kemampuan literasi dan numerasi yang baik memiliki keunggulan dalam memahami pelajaran dan memecahkan masalah. Oleh karena itu, literasi dan numerasi adalah 2 (dua) kemampuan dasar yang harus dipelajari dan dikuasai oleh semua orang, terutama anak-anak di usia sekolah. Selain HLS, RLS, APS, serta literasi dan numerasi, terdapat hal lain yang mempengaruhi kualitas pendidikan, diantaranya adalah mutu sekolah dan kualifikasi tenaga pendidik. Mutu sekolah ditentukan dari nilai akreditasi sekolah. Kondisi mutu sekolah di Kota Cimahi saat ini masih belum optimal, meskipun dari tahun ke tahun jumlah sekolah dengan nilai akreditasi A mengalami peningkatan, jenjang SD yang semula di tahun 2016 hanya 21% menjadi 47% di tahun 2020, serta jenjang SMP dari 36,1% di tahun 2016 menjadi 64,5% di tahun 2020. Kualifikasi guru menjadi bagian penting yang mempengaruhi kualitas pendidikan. Persentase kualifikasi guru SD di Kota Cimahi lulusan Strata 1 (S-1) pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,35%, sedangkan pada jenjang SMP mengalami peningkatan sebesar 3,8%. Kondisi tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki ijazah sekurang kurangnya S-1. Bersamaan dengan meningkatnya kualifikasi guru di Kota Cimahi diharapkan kinerja guru meningkat sehingga kualitas pendidikan menjadi lebih optimal. 2.4.1.2. Urusan Kesehatan Sebagaimana bidang pendidikan, bidang kesehatan juga merupakan urusan yang masuk dalam urusan wajib pelayanan dasar yang memiliki standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi. A. Usia Harapan Hidup (UHH) Usia Harapan Hidup merujuk pada perkiraan rata-rata usia yang dapat dicapai oleh penduduk di suatu wilayah yang bisa mencerminkan kualitas dan akses layanan kesehatan, kondisi sosial ekonomi dan faktor lingkungan di suatu wilayah. Perkembangan pencapaian usia harapan hidup Kota Cimahi selama rentang waktu 2019-2023 menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibandingkan dengan rata-rata capaian Provinsi Jawa Barat per tahun dalam periode tersebut. Pada tahun 2023, Kota Cimahi mencatatkan nilai sebesar 75,27 tahun, yang lebih besar dibanding Provinsi Jawa Barat, yang tercatat mencapai 74,91 tahun pada tahun 2023 tersebut. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat 2024 (diolah) Gambar 2.50 Perkembangan Usia Harapan Hidup (AHH) Kota Cimahi dan Provinsi Jawa Barat, 2019-2023 (tahun) Dalam kaitan dengan kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat, posisi Kota Cimahi berada pada peringkat keempat dengan angka harapan hidup tertinggi, dengan rata-rata UHH sebesar 74,7 tahun. Sementara Kota Bekasi menjadi daerah dengan nilai capaian tertinggi selama periode tersebut dengan nilai 75,3 tahun. Sumber : BPS Provinsi Jawa Barat (diolah) Gambar 2.51 Perkembangan Kabupaten/Kota dengan Angka/Umur Harapan Hidup Tertinggi di Provinsi Jawa Barat 2019-2023 (tahun) Beberapa faktor yang mempengaruhi UHH Kota Cimahi antara lain yaitu:
1.Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Tingkat Primer melalui pembangunan dan rehabilitasi Puskemas serta peningkatan sarana, prasarana dan alat Puskesmas. Ketersediaan 13 Puskesmas di Kota Cimahi sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat (3 Puskesmas PONED, 10 Puskesmas non perawatan dan 2 Puskesmas Pembantu). Upaya untuk peningkatam mutu dengan pelaksanaan akreditasi di semua Puskesmas;
2.Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui ketersediaan Rumah Sakit di Kota Cimahi : 7 Rumah Sakit umum dan 1 Rumah Sakit Khusus dalam mendukung pelayanan;
3.Katersediaan klinik;
4.Ketersediaan Tenaga Kesehatan;
5.Adanya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan melalui Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (Posbindu, Posyandu, Pos UKK) serta RW Siaga; dan
6.Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatnya cakupan layanan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. B. Jumlah Kasus Kematian Ibu per Tahun dan Angka Kematian Bayi (AKB) Kondisi pembangunan kesehatan di Kota Cimahi juga dapat dilihat dari perkembangan Jumlah Kasus Kematian Ibu per Tahun (orang) dan Angka Kematian Bayi (per 1.000 Kelahiran Hidup) berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cimahi. Perkembangan Jumlah Kasus Kematian Ibu per Tahun cenderung fluktuatif demikian pula halnya dengan Angka Kematian Bayi selama rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Kematian ibu disebabkan faktor langsung maupun tidak langsung. Faktor penyebab langsung adalah komplikasi yang terjadi saat hamil, persalinan dan nifas. Faktor penyebab tidak langsung adalah kematian yang terjadi pada ibu hamil sebagai dampak dari adanya penyakit sebelumnya atau berkembang selama kehamilan. Penyebab tidak langsung kematian ibu (Kondisi tiga terlambat) masih terjadi yaitu terlambat pengambilan keputusan untuk dirujuk ke fasyankes yang tepat, terlambat sampai ke tempat rujukan, dan terlambat ditangani dengan tepat. Penyebab kematian bayi terbanyak adalah Bayi Berat badan Lahir Rendah (BBLR), kematian bayi akibat BBLR dapat disebabkan kurangnya asupan gizi pada saat ibu usia remaja, gizi ibu saat hamil yang menyebabkan anemia, kurang energi kronis (KEK). Sebab lain adalah penyakit yang diderita ibu, serta kondisi penyakit bayi. Sumber : Dinas Kesehatan Kota Cimahi (diolah) Gambar 2.52 Perkembangan Jumlah Kasus Kematian Ibu per Tahun dan Angka Kematian Bayi (AKB) Kota Cimahi, 2019-2023 13 12 20 13 65,83 6,67 7,06 5,34 7,48 0 5 10 15 20 25 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Kasus Kematian Ibu per Tahun Angka Kematian Bayi (per 1.000 KH) C. Kondisi dan Kualitas Kesehatan Masyarakat Selain jumlah kematian ibu dan angka kematian bayi, kondisi kesehatan masyarakat Kota Cimahi juga dapat dilihat dari kondisi gizi balita, khususnya terkait dengan kondisi balita stunting, underweight, dan wasting. Perhitungan prevalensi stunting berdasarkan data EPPGBM (Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) yang bersumber dari bulan penimbangan balita dan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) atau Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang bersumber dari Kementerian Kesehatan. Secara agregat, perkembangan ketiga indikator di atas relatif fluktuatif selama lima tahun terakhir, terutama prevalensi stunting yang dihitung berdasarkan SSGI atau SKI. Sumber : Dinas Kesehatan Kota Cimahi, 2023 Gambar 2.53 Prevalensi Balita Stunting, Underweight, dan Wasting di Kota Cimahi, 2019-2023 Pada tahun 2019, prevalensi balita stunting berdasarkan perhitungan EPPGBM di Kota Cimahi berada di angka 9,06%. Satu tahun kemudian prevalensi ini meningkat menjadi 10,89%, (2020). Kondisi tahun 2020 menjadi titik balik perkembangan, dimana sejak tahun tersebut perkembangan prevalensi stunting menunjukkan adanya penurunan yang signifikan hingga akhir 2023, menjadi sekitar 9,42%. Sedangkan berdasarkan perhitungan SSGI/SKI, tahun 2019 berada di angka 34,29% dan tahun 2020 data tidak tersedia. Tahun 2021 hingga tahun 2022 mengalami penurunan hingga 16,4% namun meningkat kembali menjadi 24,5% pada tahun 2023. 9,06 10,89 10,18 9,7 9,42 34,29 0 19,9 16,4 24,5 2,46 3,72 3,81 3,09 2,83 5,58 7,7 6,86 7,56 7,42 0 5 10 15 20 25 30 35 40 2019 2020 2021 2022 2023 Prevalensi stunting (EPPGBM) Prevalensi stunting (SSGI/SKI) Wasting Underweight Selanjutnya, data angka prevalensi balita kurang gizi (underweight) di Kota Cimahi selama 2019-2023 menunjukkan perkembangan yang cenderung fluktuatif. Pada awal periode, prevalensi balita kurang gizi di Kota Cimahi menunjukkan adanya peningkatan dari sebesar 5,58% pada 2019 menjadi 7,7% pada 2020. Memasuki 2021 prevalensi bergerak turun menjadi sekitar 6,86% pada 2021, yang kemudian mengalami kenaikan kembali pada 2022 7,56%. Memasuki akhir periode 2019-2023, prevalensi balita kurang gizi kembali turun menjadi 7,42%. Sementara itu, kondisi prevalensi balita wasting pada tahun 2019 tercatat sebesar 2,46%, yang kemudian terjadi peningkatan selama dua tahun berikutnya menjadi 3,81% pada tahun 2021. Kondisi tahun 2021 ini sekaligus menjadi titik balik dengan adanya penurunan prevalensi hingga akhir periode lima tahun terakhir. Pada 2023, Kota Cimahi mencatatkan kondisi prevalensi balita wasting pada angka sekitar 2,83%. Kualitas kesehatan juga dapat dilihat dari kondisi penyakit-penyakit tertentu, diantaranya adalah terkait dengan cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage), angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate), kasus HIV/AIDS, dan Demam Berdarah Dengue (DBD). Semakin banyak penduduk yang mengalami penyakit-penyakit tertentu tersebut berarti semakin rendah derajat kesehatan dari masyarakat bersangkutan. Sumber : Dinas Kesehatan Kota Cimahi, 2024, diolah Gambar 2.54 Cakupan Penemuan Dan Pengobatan Kasus Tuberkulosis (Treatment Coverage), Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate) Tahun 2019-2023 94,28 97,86 100,22 206 10293,6 86,9 91,5 90,2 92,4 0 50 100 150 200 250 2019 2020 2021 2022 2023 treatment coverage (%) treatment success rate (%) Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis adalah ukuran penting dalam penanggulangan tuberkulosis, karena menunjukkan sejauh mana upaya penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis berhasil dilakukan. Indikator ini mencakup dua aspek penting: 1. Penemuan Kasus: Ini merujuk pada kemampuan sistem kesehatan untuk mengidentifikasi dan mendiagnosis individu yang menderita tuberkulosis. 2. Pengobatan Kasus: Ini merujuk pada kemampuan sistem kesehatan untuk memberikan pengobatan yang tepat dan efektif kepada individu yang didiagnosis dengan tuberkulosis. Tahun 2021 dan tahun 2022 cakupan penemuan sangat tinggi melebihi target yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat bila dibandingkan dengan tahun 2019 dan 2020. Pada tahun 2019 dan tahun 2020 karena adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan pasien enggan ke fasilitas kesehatan dan kegiatan kunjungan juga dibatasi. Pada tahun 2021 dan tahun 2022 pelayanan dan kegiatan penemuan kasus sudah berjalan normal sehingga banyak kasus ditemukan. Pada tahun 2023, Kota Cimahi mendapat penambahan target penemuan kasus TB, karena tingginya capaian pada beberapa tahun sebelumnya. Target penemuan kasus TB pada tahun 2021 sebanyak 1974, tahun 2022 sebanyak 2081, tahun 2023 target meningkat menjadi 4782. Sumber : Dinas Kesehatan Kota Cimahi, 2024, diolah Gambar 2.55 Total Kasus Baru HIV/AIDS Kota Cimahi Tahun 2018-2023 Kasus baru HIV/AIDS di Kota Cimahi mengalami fluktuasi selama tahun 2018-2023. Untuk kasus baru HIV, pada tahun 2018 ditemukan 28 kasus, naik drastis pada tahun 2019 menjadi 167 kasus, melonjak kembali menjadi 361 kasus baru pada tahun 2020, kemudian turun tajam menjadi 32 kasus baru pada tahun 2021, dan meningkat kembali menjadi 40 kasus 24 167 361 32 40 183 28 35 39 12 20 67 0 100 200 300 400 2018 2019 2020 2021 2022 2023 HIV AIDS baru pada tahun 2022 kemudian meningkat kembali pada tahun 2023 menjadi 183 kasus. Sedangkan untuk kasus baru AIDS juga berfluktuasi dari tahun 2018 sampai 2023, pada tahun 2018 tercatat ada 24 kasus baru AIDS meningkat menjadi 35 kasus pada tahun 2019, naik kembali pada tahun 2020 menjadi 39 kasus, menurun pada tahun 2021 menjadi 12 kasus dan meningkat kembali menjadi 20 kasus baru pada tahun 2022 kemudian pada tahun 2023 melonjak lagi menjadi 67 kasus. Di samping HIV/AIDS, Demam Berdarah Dengue (DBD) juga merupakan penyakit yang masih sering ditemukan di Kota Cimahi. Penyakit ini berkaitan dengan kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat. Cakupan penemuan penderita DBD merupakan indikator yang berfungsi untuk mengetahui persebaran penyakit DBD di suatu daerah. Sumber : Dinas Kesehatan Kota Cimahi 2024, diolah Gambar 2.56 Cakupan Penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang Ditangani Kota Cimahi Tahun 2018-2023 Gambar di atas menunjukkan bahwa penemuan kasus DBD di Kota Cimahi pada tahun 2018 sebanyak 292, melonjak drastis menjadi 1.020 kasus pada tahun 2019, sempat menurun tajam menjadi 433 kasus pada tahun 2020, meningkat kembali menjadi 625 kasus pada tahun 2021, kemudian kembali meningkat menjadi 675 kasus pada tahun 2022 dan pada tahun 2023 menurun kembali menjadi 350 kasus. Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu cara untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, memberikan manfaat dan perlindungan dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan jaminan kesehatan secara terstruktur dan terukur. Pembiayaan program Jaminan 292 1020 433 625 675 350 0 500 1000 1500 2018 2019 2020 2021 2022 2023 DBD Kesehatan terutama dalam pembiayaan iuran kepesertaan masyarakat miskin penerima bantuan iuran didapatkan dari dana APBD Kota Cimahi dan Bantuan Provinsi. Dana APBD Kota Cimahi sendiri terdiri dari dana APBD murni dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Capaian kepesertaan JKN Kota Cimahi sampai dengan Desember 2023 sebesar 99,94% dari seluruh jumlah penduduk dan mengalami peningkatan selama rentang waktu lima tahun yang mana capaian tahun 2019 sebesar 91,7%. Batas minimal kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) JKN yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah sebesar 95%. Untuk meningkatkan kepesertaan JKN diharapkan masyarakat secara mandiri menjadi peserta JKN ataupun bagi yang tidak mampu dapat mengikuti program Pemerintah Kota Cimahi melalui penduduk yang didaftarkan Pemeritah Daerah. 2.4.1.3. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang A. Kondisi Jaringan Ruas Jalan Kota Panjang ruas jalan kota di Kota Cimahi sampai dengan tahun 2023 sepanjang 105,19 km, dengan kondisi kemantapan jalan yang tinggi. Kemantapan jalan ini dihitung dengan menggunakan SDI (Surface Distress Index) yang merupakan sistem penilaian kondisi perkerasan jalan berdasarkan pengamatan visual dan dapat digunakan sebagai acuan dalam usaha pemeliharaan, yang dibagi kedalam segmen-segmen survei kondisi jalan. Secara umum kondisi kemantapan jalan di Kota Cimahi selama 5 (lima) tahun terakhir ini mengalami peningkatan. Selanjutnya disampaikan kondisi kemantapan ruas jalan kota Cimahi, sebagai berikut: Tabel 2.23 Kondisi Kemantapan Ruas Jalan Kota Cimahi Tahun 2019-2023 Kondisi 2019 2020 2021 2022 2023 Panjang (km) (%) Panjang (km) (%) Panjang (km) (%) Panjang (km) (%) Panjang (km) (%) Baik 54,07 51,40 76,25 72,48 79,37 75,46 79,08 75,17 71,22 67,70 Sedang 44,70 42,50 18,82 17,89 19,53 18,56 22,26 21,16 31,79 30,22 Rusak Ringan 6,42 6,10 10,13 9,63 6,29 5,98 3,85 3,67 2,18 2,07 Rusak Berat - 0,00 - 0,00 - 0,00 - 0,00 - 0,00 Panjang Total 105,19 100,00 105,20 100,00 105,19 100,00 105,19 100,00 105,19 100,00 Kemantapan Jalan 98,77 93,90 95,07 90,37 98,90 94,02 101,34 96,33 103,013 97,93 Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, 2023, diolah Proporsi panjang jalan dalam kondisi baik di Kota Cimahi pada tahun 2023, dihitung dengan membandingkan antara panjang jalan kondisi baik dengan panjang seluruh jalan kota, yaitu sebesar 0,68. B. Kondisi Penataan Ruang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi Tahun 2012-2032 adalah satu-satunya peraturan daerah menyangkut penataan ruang di Kota Cimahi. Namun saat ini Pemerintah Kota Cimahi sedang melakukan penyusunan revisi RTRW yang sudah pada tahap persetujuan legislatif terhadap rancangan Perda RTRW Kota Cimahi yang baru yaitu periode 2024-2044. Berdasarkan hasil kajian terhadap kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang, didapatkan bahwa persentase pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW. Pada tahun 2017 pemanfaatan ruang di Kota Cimahi dinilai sudah 52,63% sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, yaitu RTRW Kota Cimahi Tahun 2012-2032. Nilai ini dihitung berdasarkan luas wilayah yang pemanfaatan ruang eksistingnya sesuai dengan rencana tata ruang dikalikan 100%. Pada tahun 2018, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi 2017-2022 ditargetkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW sebesar 64,71% dan berhasil tercapai 64,71%. Sedangkan tahun 2019 ditargetkan sebesar 76,47% dan juga berhasil tercapai sesuai target. Namun pada tahun 2020 dari target yang ditetapkan sebesar 88,24%, hanya tercapai 62,00%. Adapun kondisi kesesuaian pemanfaatan ruang dengan perencanaan tata ruang di Kota Cimahi pada tahun 2023 adalah 62,25%. Belum optimalnya kesesuaian pemanfaatan ruang dengan perencanaan tata ruang di Kota Cimahi antara lain disebabkan oleh:
1.Upaya pengendalian pemanfaatan yang kurang, dapat dikarenakan oleh: