Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Cimahi.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Walikota adalah Walikota Kota Cimahi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Kepala Kementerian Agama adalah Kepala Kementerian Agama Kantor Kota Cimahi.
6. Majelis Ulama Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia Kota Cimahi.
7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah Lembaga yang berwenang melaksanakan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
8. BAZNAS Kota Cimahi adalah lembaga yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat Kota.
9. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah Lembaga pengelola zakat infaq, shodaqoh, hibah wasiat, warisan dan kafarat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang kemaslahatan umat Islam yang dikukuhkan oleh pemerintah.
10. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada kelurahan, instansi – instansi pemerintah dan swasta.
11. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
12. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Islam sesuai dengan ketentuan Agama untuk diberikan kepada yang berhak menerima.
13. Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
14. Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok atau uang seharga makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya.
15. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat.
16. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
17. Amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam suatu badan atau lembaga.
18. Agama adalah Agama Islam.
19. Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan, di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
20. Shodaqoh adalah harta yang dikeluarkan seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim, di luar zakat, untuk kemaslahatan umum.
21. Rikaz adalah harta temuan yang bernilai.
22. Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang itu hidup kepada Badan Amil Zakat.
23. Waris adalah harta peninggalan seseorang yang beragama Islam yang sama sekali tidak memiliki ahli waris yang berhak menerimanya dan harta peninggalan tersebut diserahkan kepada Badan Amil Zakat berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
24. Wasiat adalah pesan untuk memberikan suatu barang kepada badan amil zakat, pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia dan sesudah diselesaikan penguburannya dan pelunasan utang-utangnya, jika ada.
25. Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan oleh orang melanggar ketentuan agama.
26. Harta adalah semua kekayaan orang atau badan yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh – tumbuhan.
27. Nishab adalah jumlah minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya.
28. Kadar zakat adalah besarnya perhitungan atau persentase zakat yang harus dikeluarkan.
29. Haul zakat adalah masa pemilikan harta kekayaan selama dua belas bulan Qomariah atau 1 (satu) tahun Hijriah atau saat perolehan penghasilan.
30. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan dan kebutuhan primer lainnya.
31. Miskin adalah orang yang memiliki harta dan mempunyai penghasilan, tetapi penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungjawabnya.
32. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam.
33. Riqab adalah budak atau hamba sahaya.
34. Amilin adalah sebutan bagi setiap orang yang mengurus dan mengelola zakat.
35. Gharimin adalah sebutan bagi setiap orang yang mempunyai hutang dan kemungkinan tidak terbayar.
36. Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah S.W.T.
37. Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN