1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
5.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
6.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang diruang Lalu Lintas Jalan.
7.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di ruang Lalu Lintas Jalan.
8.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9.Kendaraan adalah sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
10.Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin, selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
12.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
13.Trayek adalah lintasan Kendaraan Umum untuk pelayanan jasa Angkutan orang dengan mobil bis, dan mobil penumpang umum yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
14.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek-Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
15.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
16.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
17.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda Angkutan.
18.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikan dan menurunkan penumpang.
19.Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
20.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan.
21.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
22.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
23.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan Bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis laik Jalan.
24.Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan pendidikan dan pelatihan di bidang pengujian Kendaraan Bermotor, dan dinyatakan dengan ijasah dan atau sertifikat tanda bukti telah lulus dari pendidikan dan pelatihan bidang teknis pengujian Kendaraan Bermotor serta telah memiliki kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya yang diberikan menteri perhubungan.
25.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diuji untuk menentukan kelayakan Jalan bagi Kendaraan yang bersangkutan, yaitu : Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Kendaraan Khusus dan Kendaraan Umum.
26.Mobil Bus adalah setiap kendaran bermotor yang lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
27.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor selain sepeda motor, mobil Bus dan Kendaraan Khusus.
28.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
29.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor selain dari Kendaraan Bermotor untuk penumpang dan Kendaraan Umum untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
30.Uji Berkala adalah pengujian kendaran bermotor yang dilakukan secara berkala.
31.Penilaian Teknis adalah penilaian terhadap komponen Kendaraan yang akan dihapuskan dan atau dibesituakan, dalam satuan presentase.
32.Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap Kendaraan Wajib Uji.
33.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang di gunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya bertumpu pada Kendaraan Bermotor penariknya.
34.Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel yang dipergunakan untuk umum dalam rangka membetulkan, memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.
35.Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
36.Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
37.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumberdaya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
38.Perkeretaapian Daerah adalah pelayanan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah Daerah.
39.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
40.Pul adalah tempat untuk istirahat Kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan Kendaraan yang dapat digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang;
41.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
42.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/taman Parkir dan gedung Parkir.
43.Penggembokan upaya paksa yang diberlakukan kepada pelanggar rambu dilarang Parkir dengan cara mengembok salah satu roda Kendaraan pelanggar dengan sanksi pembayaran sesuai peraturan Wali Kota yang telah ditentukan;
44.Penderekan adalah proses lanjutan setelah penggembokan Kendaraan pelanggar, dengan memindahkan Kendaraan pelanggar rambu larangan Parkir dari lokasi menuju pool yang ditentukan oleh pemerintah daerah;
45.Mass Rapid Transit yang selanjutnya disingkat MRT adalah Angkutan yang dapat mengangkut penumpang dalam jumlah besar secara cepat.
46.Light Rail Transit yang kemudian disingkat LRT adalah salah satu jenis urban passenger permukaan jalan baik memiliki jalur khusus maupun memakai jalur umum.
2.Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :