menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan P LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA bahwa untuk mewujudkan kesempatan para pemuda dalam kewirausahaan serta kesejahteraan di Kota Cimahi yang sesuai dengan keadilan sosial serta kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; bahwa untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan serta mengembangkan kewirausahaan bagi pemuda di Kota Cimahi diperlukan dukungan dari Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam memberikan dukungan untuk menumbuhkan semangat serta pengembangan kewirausahaan bagi pemuda di Kota Cimahi diperlukan suatu landasan hukum dan kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5238);
6.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 944 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1325);
7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 235); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI dan WALI KOTA CIMAHI MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA.