1.Daerah Kota adalah Kota Cimahi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
5.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum.
6.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.
7.Kepentingan Dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya atau dalam rangka pelayanan kepentingan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
9.Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur-unsur alam jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
10.Tempat umum adalah sarana yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan bagi masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
11.Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, antara lain prostitusi, pornoaksi, perjudian, minuman keras, penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkotika.
12.Terminal Bayangan adalah lokasi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan sebagian fungsi terminal oleh orang pribadi atau badan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
13.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
14.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
15.Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan prikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
16.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
17.Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya di sebut rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Yustisial adalah penegakan hukum melalui mekanisme peradilan.
20.Limbah bahan berbahaya dan beracun, disingkat limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
21.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
22.Limbah cair adalah setiap bahan cair hasil samping kegiatan ekonomi atau proses produksi atau permukiman yang masuk atau dimasukkan kedalam sumber air dalam jumlah atau kandungan dan cara tertentu akan menyebabkan perubahan kualitas sumber air.
23.Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
24.Prostitusi adalah mempergunakan badan sendiri sebagai Alat Pemuas Seksual untuk orang lain dengan mencapai keuntungan.
25.Tamu adalah orang yang datang berkunjung (melawat dan sebagainya) ke tempat orang lain atau ke perjamuan.
26.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.