1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Cimahi.
5.Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kota Cimahi.
6.Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
7.Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang- undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
8.Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya selanjutnya disingkat UTTP adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1981.
9.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
10.Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
11.Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
12.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
13.Produsen UTTP adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha produksi UTTP.
14.Penyedia UTTP adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha sebagai penyedia UTTP.
15.Pengguna UTTP adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang menggunakan UTTP dalam kegiatan usahanya.
16.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
17.Reparatir adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang bergerak dibidang usaha jasa reparasi, pelayanan purna jual, service dan jasa kalibrasi UTTP
18.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera Sah atau Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan/atau ketentuan yang berlaku.
19.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
20.Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal yang selanjutnya disingkat UPTD Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian lainnya pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kota Cimahi.
21.Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
22.Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP untuk digunakan setelah UTTP dilakukan pengujian.
23.Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat di Tera atau di Tera ulang;
24.Tanda Batal adalah tanda yang dibubuhkan pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat di Tera atau di Tera ulang.
25.Tanda Jaminan adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu diTera/Tera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
26.Tanda Daerah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu diTera untuk mengetahui tempat dimana Tera dilakukan.
27.Tanda Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Tanda Pegawai Berhak adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu diTera/Tera ulang untuk mengetahui Pegawai Berhak yang melakukan Tera/Tera ulang.
28.Pegawai Yang Berhak yang selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Pejabat Fungsional Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan Tera dan Tera Ulang UTTP oleh Menteri.
29.Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional Penera.
30.Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan Tera.
31.Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan metrologi legal.
32.Pengujian dalam rangka Tera dan Tera Ulang yang selanjutnya disebut pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan nilai penunjukan pada UTTP dengan standar ukuran guna menetapkan sifat kemetrologian sesuai Syarat Teknis.
33.Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
34.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah
35.Batas Kesalahan yang Diizinkan adalah batas kesalahan negative dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
36.Kuantitas Nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.
37.Kuantitas Sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
38.Ukur Ulang adalah serangkaian kegiatan mengukur, menakar, atau menimbang ulang barang-barang yang telah diukur, ditakar, atau ditimbang dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
39.Pengujian dalam rangka pengawasan yang selanjutnya disebut pengujian adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran penunjukkan UTTP atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut sebagai PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
41.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.