Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi. Ditetapkan di Cimahi pada tanggal 14 september 2022 WALI KOTA CIMAHI, NGATIYANA Diundangkan di Cimahi pada tanggal 14 September 2022 LEMBARANDAERAHKOTA CIMAHITAHUN202ZNOMOR293 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAWA BARAT (2 B3/202p PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN I. UMUM Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kedaulatan rakyat dan demokrasi tersebut perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan. Pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melakukan pembentukan dana cadangan. Dana Cadangan yaitu dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Peraturan Daerah ini merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL