Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 177), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURANDAERAH NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAANADMINISTRASIKEPENDUDUKANDI KOTACIMAHI. Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KOTACIMAHI DAN WALlKOTACIMAHI Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102); NOREG PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI, PROVINSI JAW A BARAT. (2/68/2024) AERAH KOTA CIMAHI, Ditetapkan di Cimahi pada tangga120 Desember 2024 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi. Pasall Cukup Jelas.