1.Daerah adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Cimahi.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kota Cimahi.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Cimahi.
7.Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasan hukum Republik Indonesia.
9.Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) adalah Komisi Penangulangan AIDS Kota Cimahi dengan tujuan untuk memimpin, mengelola, mengoordinasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat Kota.
10.Penyedia layanan kesehatan adalah rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
11.Pencegahan merupakan upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS di masyarakat terutama kelompok risiko tinggi.
12.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, diagnosis, kuratif, dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya.
13.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
14.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
15.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
16.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
17.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah zat/obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
18.NAPZA Suntik adalah NAPZA yang penggunaannya dilakukan dengan jarum suntik.
19.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
20.Konseling adalah komunikasi informasi untuk membantu klien/pasien agar dapat mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya dan bertindak sesuai keputusan yang dipilihnya.
21.Konseling dan Tes HIV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
22.Antenatal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama masa kehamilannya sesuai dengan standar pelayanan antenatal yang sudah ditetapkan.
23.Seks Berisiko adalah suatu aktivitas seksual terutama yang berkaitan dengan hubungan seks vagina dan anal yang dilakukan individu dengan pasangan seksnya sehingga menjadi rentan tertular penyakit menular seksual (PMS), seperti HIV.
24.Surveilans adalah pemantauan dan analisa sistematis terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya untuk melakukan tindakan penanggulangan yang efektif dan efisien.
25.Sero Surveilans adalah kegiatan pengumpulan data HIV melalui pengambilan dan pemeriksaan serum darah.
26.Fasilitas pelayanan kesehatan primer adalah pelayanan kesehatan yang paling depan, yang pertama kali diperlukan masyarakat pada saat mereka mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan;
27.Fasilitas pelayanan Kesehatan sekunder adalah pelayanan yang lebih bersifat spesialis dan bahkan kadang kala pelayanan subspesialis, tetapi masih terbatas.
28.Anti Retro Viral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat anti HIV yang dapat menekan perkembangan HIV dalam tubuh.