1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
6.Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
7.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
8.Inventarisasi lingkungan hidup adalah kegiatan klasifikasi, pengumpulan dan analisis data dan informasi lingkungan hidup yang disajikan dalam bentuk geospasial dan nongeospasial.
9.Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
10.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
11.Pemanfaatan sumber daya alam adalah penggunaan sumber daya alam bagi peningkatan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan karakteristik dan fungsi-fungsinya sebagai sumber dan pendukung kehidupan, yang meliputi fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta kebutuhan generasi yang akan datang.
12.Pencadangan sumber daya alam adalah upaya menjaga dan mempertahankan ketersediaan, potensi dan mutu sumber daya alam dengan mempertimbangkan keadilan intra dan antar generasi.
13.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
14.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik yang berkenaan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang sifat dan tujuannya terbuka untuk diketahui masyarakat.
15.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Kota Cimahi, yang selanjutnya disebut RPPLH Daerah Kota adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.
16.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, yang selanjutnya disingkat RPPLHN adalah dokumen rencana pada tingkat nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
17.Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disingkat RPPLH Provinsi adalah dokumen rencana pada tingkat provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat.
18.Keterlibatan masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam bentuk peran dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan RPPLH.
19.Peran masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam dalam penyusunan RPPLH.
20.Partisipasi masyarakat adalah hak masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi hak atas pendidikan lingkungan, hak atas informasi, hak atas partisipasi dan hak atas keadilan.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
22.Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
23.Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Wali Kota.
24.Wilayah Sungai yang selanjutnya disebut WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi).
25.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
26.Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
27.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
28.Status Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat SLHD adalah gambaran secara umum mengenai kondisi lingkungan hidup serta informasi faktual tentang kondisi kualitas lingkungan hidup berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan. Lingkungan hidup dan merupakan bagian yang mutlak dan tak terpisahkan dari kehidupan manusia.
29.Ekodistrik adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan dalam bentang alam.
30.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang selanjutnya disebut RTRW Kota adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.
31.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
32.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.