menetapkan Pe tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal p Perseroan Terbatas Bank BJB; LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA dengan adanya kewajiban penyediaan modal , Pemerintah Daerah harus melakukan penambahan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; melakukan penambahan modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana serta untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang Nomor 9 Tahun 2015 Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan , perlu menetapkan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Nomor 2 entang Penyertaan Modal pada Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI dan WALI KOTA CIMAHI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERSEROAN TERBATAS BANK BJB. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank BJB (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 203) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :