1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2.Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang dalam pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
6.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok adalah Penjabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditujuk oleh Wali Kota dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, shisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung Nikotin, Tar dan zat berbahaya lainnya, dengan atau tanpa bahan tambahan.
9.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
10.Merokok adalah kegiatan membakar Rokok dan/atau menghisap asap Rokok.
11.Perokok Aktif adalah setiap orang yang membakar rokok dan/atau secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
12.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.
13.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk menkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
14.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang ditawarkan.
15.Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan, dan sedang diperdagangkan.
16.Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembakau.
17.Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.
18.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
19.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, yang meliputi namun tidak terbatas pada rumah sakit, Puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu,tempat praktek kesehatan swasta.
20.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama–sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat, yang meliputi namun tidak terbatas pada hotel, rumah makan, bioskop, pusat perbelanjaan, mall, dan pasar swalayan, pasar moderen, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, taman kota, tempat rekreasi, halte, terminal angkutan umum, stasiun kereta api, dan bandar udara dan tempat sejenisnya.
21.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, yang meliputi namun tidak terbatas pada lain sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pesantren, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, kursus, perpustakaan, ruang praktik/laboratorium, dan museum.
22.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak – anak, yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak – anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak–Kanak.
23.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing – masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga, yang meliputi namun tidak terbatas pada masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara, dan kelenteng.
24.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan;
25.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber – sumber bahaya, yang meliputi namun tidak terbatas pada pabrik, perkantoran, ruang rapat, dan ruang sidang/seminar, meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, dan industri.
26.Rumah, tempat tinggal atau hunian adalah tempat dimana anggota keluarga bertempat tinggal dan menetap.
27.Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
28.Pengelola, Pimpinan atau Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
29.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
30.Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.
31.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.