1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi
2.Pemerintah Daerah Kota Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
6.Budaya lokal adalah budaya asli dari suatu kelompok masyarakat tertentu yang menjadi ciri khas budaya sebuah kelompok lokal yang jelas batasan-batasannya seperti batasan wilayah geografis dalam hal ini adalah kebudayaan sunda.
7.Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
8.Pemajuan Budaya Lokal adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya Lokal dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
9.Objek Pemajuan Budaya Lokal adalah unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.
10.Tradisi Lisan adalah pesan atau kesaksian yang disampaikan secara turun-temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya, yang dapat disampaikan melalui ucapan, pidato, nyanyian, dan dapat berbentuk pantun, cerita rakyat, nasihat, dan balada atau lagu.
11.Manuskrip adalah naskah tulisan tangan yang menjadi kajian fisiologis.
12.Situs adalah lokasi kejadian, struktur, objek, atau hal lain, baik aktual, virtual, lampau, atau direncanakan.
13.Adat Istiadat adalah perilaku budaya dan aturan-aturan yang telah berusaha diterapkan dalam lingkungan masyarakat.
14.Ritus adalah suatu tindakan, biasanya dalam bidang keagamaan, yang bersifat seremonial dan tertata.
15.Pakaian Tradisional adalah pakaian tradisional atau pakaian adat suatu budaya atau seni yang ada di Kota Cimahi.
16.Makanan Tradisional adalah makanan yang diolah dari bahan pangan hasil produksi setempat, dengan proses yang telah dikuasai masyarakat dan hasilnya adalah produk citarasa, bentuk dan cara makannya dikenal, digemari, dirindukan, bahkan menjadi penciri kelompok masyarakat tertentu.
17.Sistem Arsitektur tradisional adalah sistem arsitektur tradisional yang ada di Kota Cimahi.
18.Pengetahuan Tradisional adalah Pengetahuan yang dimiliki atau dikuasai dan digunakan oleh suatu komunitas, masyarakat, atau suku bangsa tertentu yang bersifat turun-temurun dan terus berkembang sesuai perubahan lingkungan.
19.Teknologi Tradisional adalah teknik yang dimiliki oleh anggota masyarakat yang meliputi cara bertindak dan berbuat dalam hubungannya dengan pengumpulan bahan mentah dari lingkungannya.
20.Bela Diri Tradisional adalah suatu kesenian tradisional yang timbul sebagai satu cara seseorang mempertahankan atau membela diri.
21.Seni Tradisional adalah unsur kesenian yang menjadi bagian hidup masyarakat dalam satu kaum/puak/suku/bangsa tertentu.
22.Seni Buhun adalah suatu kesenian khas dari Jawa Barat, yang ada di Kota Cimahi.
23.Bahasa adalah suatu lambang bunyi yang abriter, yang digunakan oleh suatu masyarakat untuk bekerja sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri.
24.Aksara adalah suatu sistem simbol visual yang tertera pada kertas maupun media lainnya untuk mengungkapkan unsur-unsur yang ekpresif dalam suatu bahasa.
25.Permainan Rakyat adalah kekayaan budaya lokal yang merupakan permainan yang dimainkan oleh anak-anak jaman dahulu.
26.Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan Kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.
27.Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
28.Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
29.Revitalisasi adalah proses, cara dan atau perbuatan untuk menghidupkan atau menggiatkan kembali berbagai program atau kegiatan apapun.
30.Repatriasi adalah kembalinya suatu warga negara dari negara asing yang pernah menjadi tempat tinggal menuju tanah asal kewarganegaraannya.
31.Restorasi adalah pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula.
32.Pembinaan adalah upaya pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan, dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
33.Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
34.Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah sistem data utama Kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari berbagai sumber.
35.Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan Kebudayaan.
36.Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.