1.Daerah Kota adalah Daerah Kota Cirebon.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Cirebon.
3.Pemerintah Daerah Kota adalah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
6.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggungjawab dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
7.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah Kota dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kota.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
9.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Narkotika.
10.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Penyalahgunaan Narkotika.
11.Penanganan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menangani pecandu, penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkotika.
12.Pemberantasan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab yang bertujuan menghapus atau memperkecil Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
13.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
14.Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
15.Peredaran Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindah tanganan.
16.Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui tindakan rehabilitasi.
17.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
18.Korban adalah seseorang yang ditipu, tidak berdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika atau Zat Psikoaktif Baru yang belum termasuk kriteria Pecandu.
19.Antisipasi dini adalah upaya atau usaha atau tindakan awal Pencegahan dan pemberantasan sebelum terjadinya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
20.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
21.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
22.Pendampingan adalah pemberian konsultasi, konseling dan motivasi, melalui kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan pelatihan vokasional.
23.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
24.Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi profesi, organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dunia pendidikan dan/atau pihak lainnya.