1.Kota adalah Kota Cirebon.
2.Walikota adalah Walikota Cirebon.
3.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Cirebon.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
5.Kepala SKPD adalah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. 5
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
7.Badan Hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan/atau bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
9.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
10.e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses manajemen pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
11.Masyarakat informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
12.Keamanan informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
13.Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government.
14.Basis Data (Database) adalah suatu sistem yang menyimpan data dalam jumlah besar dengan mekanisme sistematis dan terstruktur.
15.Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
16.Permainan daring (game online) adalah permainan komputer yang memerlukan koneksi internet saat memakainya.
17.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjadi tempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk bisa melakukan resource sharing.
18.Nirkabel adalah sistem hubungan antar perangkat komputer tanpa menggunakan kabel, melainkan menggunakan gelombang frekuensi radio 2,4 GHz atau 5 GHz.
19.Wireless Fidelity yang selanjutnya disingkat wi-fi adalah jaringan internet nirkabel yang melayani pengguna pada jarak tertentu dalam suatu area terbatas dalam suatu gedung atau rumah.
20.Hotspot adalah tempat-tempat umum yang memiliki layanan internet dengan menggunakan teknologi jaringan nirkabel, seperti pada perguruan tinggi, mall, plaza, perpustakaan, hotel, restoran, atau pelabuhan. 6
21.Voice over Internet Protocol yang selanjutnya disingkat VoIP adalah teknologi komunikasi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet di mana suara diubah menjadi kode digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data dan bukan lewat sirkuit analog telepon biasa.
22.Rekomendasi adalah surat pertimbangan yang dikeluarkan oleh SKPD untuk digunakan sebagai dasar permohonan ijin penyelenggaraan komunikasi dan informatika.
23.Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur informatika.
24.Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
25.Penyelenggaraan jasa titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat pos jenis tertentu berupa barang cetakan, surat kabar, sekogram, dan bungkusan kecil paket dan uang dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
26.Paket adalah kemasan yang berisi barang dengan bentuk dan ukuran tertentu.
27.Kantor pusat adalah penyelenggara usaha jasa titipan dengan ruang lingkup nasional.
28.Kantor cabang adalah kantor pembantu yang menyelenggarakan usaha jasa titipan dan merupakan bagian dari kantor pusat.
29.Kantor agen adalah kantor pembantu yang menyelenggarakan usaha jasa titipan atas dasar kerjasama dengan kantor pusat atau cabang penyelenggara jasa titipan.
30.Warung internet yang selanjutnya disingkat warnet adalah penyelenggaraan jasa telekomunikasi atas dasar kesepakatan usaha menjual kembali jasa akses internet.
31.Laman Daring (Website) adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan tempatnya berada di dalam world wide web (www) di internet.
32.Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, pemerintah daerah, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
33.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
34.Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
35.Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. 7
36.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
37.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
38.Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus.
39.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
40.Penyiaran Televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan, informasi, pendidikan dan hiburan dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
41.Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
42.Data center adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya, seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
43.Media center adalah wahana pelayanan informasi kebijakan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendukung pelaksanaan tugas lembaga pemerintah dan daerah, khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik dan mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau.
44.Diseminasi informasi adalah penyebarluasan informasi kepada pihak yang berkepentingan (stakeholders), agar dapat dilakukan tindakan secara cepat dan tepat.
45.Serat optik adalah sejenis media dengan karakteristik khusus yang mampu menghantarkan data melalui gelombang frekuensi dengan kapasitas yang sangat besar.
46.Cyber City adalah suatu kota yang memiliki infrastruktur yang mempunyai sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang lengkap baik kuantitas dan kualitasnya dari sistem yang digunakan maupun keterpaduan komponen sistem yang ada dalam kota tersebut.
47.Interoperabilitas adalah suatu kemampuan berbagai ragam sistem atau aplikasi untuk bekerja sama dan bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya yang berbeda untuk memungkinkan terjadinya pertukaran data/informasi melalui suatu metode yang disetujui bersama. 8