Menetapkan : PERATURANDAERAH TENTANGBANTUANHUKUM MEMUTUSKAN: WALIKOTADENPASAR dan DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KOTA DENPASAR Dengan Persetujuan Bersama
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421)
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
(1)Walikota menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
(2)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali.
(3)Perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tergantung pada evaluasi yang dilakukan oleh Walikota terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan pemberi bantuan hukum selama 1 (satu) tahun.
(4)Tata cara dan syarat-syarat teknis kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.