1.Kota adalah Kota Depok.
2.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
3.DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota Depok.
4.Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Jawa Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7
5.Pemerintah Kota Depok, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
9.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.
10.Peningkatan Ketahanan Keluarga adalah berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kondisi keluarga dalam menghadirkan keuletan dan ketangguhan serta kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin secara bertahap dan berkesinambungan. 8
11.Keluarga Berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
12.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
13.Keluarga Harmonis yaitu keluarga yang rukun berbahagia, tertib, disiplin, saling menghargai, penuh pemaaf, tolong menolong dalam kebajikan, memiliki etos kerja yang baik, bertetangga dengan saling menghormati, taat mengerjakan ibadah, berbakti pada yang lebih tua, mencintai ilmu pengetahuan dan memanfaatkan waktu luang dengan hal yang positif dan mampu memenuhi dasar keluarga.
14.Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang tidak dapat memenuhi salah satu indikator atau lebih dari 6 (enam) indikator penentu, yaitu pangan, sandang, papan, penghasilan, kesehatan dan pendidikan.
15.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisiknya. 9
16.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang ada.
17.Gugus Tugas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Kota di tingkat kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Kota yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah diantaranya Forum Kota Layak Anak, lembaga masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan forum anak.
18.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut LK3 adalah Unit pelayanan sosial terpadu yang melaksanakan penanganan masalah psikososial keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
19.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat dengan LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20.Sertifikat Bimbingan Pra-Nikah adalah bukti otentik keikutsertaan/kelulusan dalam mengikuti Kursus pra nikah. 10