Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Depok. Ditetapkan di Depok pada tanggal 14 September 2021 WALI KOTA DEPOK, TTD K.H. MOHAMMAD IDRIS Diundangkan di Depok pada tanggal 14 September 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA DEPOK, TTD SUPIAN SURI LEMBARAN DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK, PROVINSI JAWA BARAT: (11/139/2021) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK I. UMUM Salah satu kebutuhan utama manusia adalah terpenuhinya penyediaan air minum sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan dan ibadah. Hal tersebut menyebabkan setiap manusia dalam rangka mempertahankan hidupnya senantiasa mencari tempat-tempat dengan sumber air yang berlimpah. Penambahan dan perkembangan jumlah penduduk yang terus meningkat membuat adanya tuntutan yang mendorong untuk membentuk dan menyelenggarakan penyediaan dan pendistribusian air minum yang sesuai dengan standar kesehatan sehingga masyarakat akan mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. Cukup tingginya laju pertumbuhan di Daerah Kota perlu diimbangi dengan adanya peningkatan layanan serta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan air minum di Daerah Kota. Penyediaan air minum di Daerah Kota salah satunya dilayani oleh Perseroda Air Minum Tirta Asasta. Untuk mewujudkan peningkatan layanan serta sarana dan prasarana, maka diperlukan adanya Penyertaan Modal pada Perseroda Air Minum Tirta Asasta yang selama ini telah berkontribusi terhadap pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah Kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. 2 Adapun maksud Penyertaan Modal Daerah ialah dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana Perseroda Air Minum Tirta Asasta, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja Perseroda Air Minum Tirta Asasta. Kemudian tujuannya adalah untuk:
a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat;
b.investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c.mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d.memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). II. PASAL DEMI PASAL