(1)Setiap orang dan badan yang memproduksi danjatau mengimpor rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/ a tau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tidak menggunakan nama merek dagang dan gambar rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya; dan
b.tidak bertujuan untuk mempromosikan rokok.
(2)Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan badan dan/atau perorangan yang diliput media. PasallS Setiap orang dan badan yang memproduksi dan/atau mengimpor rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya yang menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.tidak menggunakan nama merek dagang dan gambar rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya; dan
b.tidak bertujuan untuk mempromosikan rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya. 16 Pasal 16 Setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori oleh rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya dan/ a tau bertujuan untuk mempromosikan rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun. Baglan Ketlga Tempat Umum Pasall7
(1)Setiap orang dilarang merokok di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)Setiap orang dan badan dilarang untuk menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/ a tau produk tembakau lainnya di tempat Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) .
(3)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai batas pagar /batas terluar. Baglan Keempat Tempat Kerja Pasal 18
(1)Setiap orang dilarang merokok di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, dan industri.
(2)Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok danjatau produk tembakau lainnya di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b yang meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun TNI/POLRI, perkantoran swasta, dan industri. 17
(3)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai batas pagarjbatas terluar.
(1)Setiap orang dilarang merokok di tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang meliputi masjid/mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
(2)Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok danjatau produk tembakau lainnya di tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c yang meliputi masjid/mushola, gereja, vihara, klenteng, dan pura.
(3)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sampai batas pagar/batas terluar.
(1)Setiap orang dilarang merokok di tempat bermain dan/atau berkumpulnya anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang meliputi kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) , dan Taman Kanak-Kanak.
(2)Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/ a tau produk tembakau di tempat bermain dan/ a tau berkumpulnya anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang meliputi kelompok bermain, penitipan anak, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak- Kanak.
(3)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sampai batas pagar /batas terluar. 18
(1)Setiap orang dilarang merokok di dalam angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e seperti bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
(2)Setiap orang dan badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan rokok dan/ a tau produk tembakau di dalam dan di bagian luar angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e seperti bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
(1)Setiap orang dilarang merokok di tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f seperti sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan kursus.
(2)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai batas pagar jbatas terluar.
(3)Setiap orang dan badan dilarang mempromosikan, mengiklankan rokok dan/ a tau produk tembakau di tern pat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f seperti sekolah, perguruan tinggi, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, dan kursus. 19
(4)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hingga radius 300 (tiga ratus) meter dihitung mulai dari pagar /batas terluar.
(1)Setiap orang dilarang merokok di tempat sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g yang meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) , balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
(2)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai batas pagar /batas terluar.
(3)Setiap orang, badan dilarang menjual, mempromosikan, mengiklankan, rokok dan/ a tau produk tembakau di tempat sarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g yang meliputi rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, posyandu, dan tempat praktek kesehatan swasta.
(4)larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hingga radius 300 (tiga ratus) meter dihitung mulai dari pagar jbatas terluar. 20 BABV PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1)Walikota melakukan pembinaan umum atas: a . perlindungan terhadap warga masyarakat dari bahaya rokok; dan
b.terwujudnya KTR.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada : a . Pimpinan agar pelaksanaan KTR yang menjadi tanggung jawabnya berjalan efektif; dan
b.Masyarakat pada umumnya agar termotivasi untuk berperan aktif dalam mewujudkan KTR dan berpola hidup sehat.
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a . penyebarluasan informasi dan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik; b . koordinasi dengan seluruh instansi, elemen organisasi masyarakat, kalangan pendidikan, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh-tokoh agama; c . memotivasi dan membangun partisipasi serta prakarsa masyarakat untuk hidup sehat tanpa asap rokok dengan melakukan kampanye KTR; d . merumuskan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok;
e.bekerja sama dengan badan atau lembaga nasional maupun internasional dalam upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. 21 Pasal 25
(1)Pembinaan dilakukan dalam upaya mengarahkan pimpinan pada KTR untuk mengefektifkan tempat-tempat yang dimiliki atau dikelola oleh badan agar benar-benar bebas dari asap rokok.
(2)Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.kunjungan ke lokasi KTR;
b.melakukan pembinaan kepada Pimpinan KTR.
(1)Pimpinan wajib melaporkan pelaksanaan KTR yang menjadi tanggung jawabnya kepada Walikota.
(2)Organisasi Perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan, ketenteraman, ketertiban dan perhubungan wajib melaporkan pelaksanaan pengendalian Penyelenggaraan KTR kepada Walikota.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berupa:
a.Laporan rutin; dan
b.Laporan insidental.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan diatur dengan Peraturan Walikota. Umum Pasal 27
(1)Pengendalian Penyelengaraan KTR diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ditujukan untuk mengetahui :
a.ketaatan setiap orang terhadap ketentuan larangan di KTR;dan b . ketaatan pimpinan terhadap ketentuan dan persyaratan penyelenggaraan KTR.