1.Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Depok.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Depok.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari mitra kerja Lurah dan merupakan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ditetapkan oleh Lurah.
6.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang dibentuk dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.
7.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
8.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
11.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
12.Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
13.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
14.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
15.Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
16.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
17.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
18.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
19.Kawasan komersial adalah pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran dan tempat hiburan.
20.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
21.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
22.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
23.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
24.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
25.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
26.Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut TPSSS-B3 adalah tempat penampungan sementara Sampah yang mengandung B3 sebelum diangkut ke pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbunan akhir Limbah B3 yang berizin.
27.Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam Pengelolaan Sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
28.Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat Pengelolaan Sampah yang tidak benar.
29.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
30.Insentif adalah upaya memberikan dorongan atau daya tarik secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap Orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar melakukan kegiatan mengurangi Sampah, sehingga berdampak positif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.
31.Disinsentif adalah pengenaan beban atau ancaman secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap Orang ataupun Pemerintah dan Pemerintah Daerah agar mengurangi menghasilkan Sampah yang berdampak negatif pada kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau masyarakat.