1.Daerah adalah Kota Dumai. va 10. 11. 12. 13. 14. 15. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan- pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Dumai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kota Dumai. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Narkotika Nasional Kota Dumai yang selanjutnya disingkat BNNK adalah instansi vertikal yang bertanggung jawab melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kota Dumai. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah Kota Dumai. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Narkotika. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis yang bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan penilaku. Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan_ psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan psikoaktif. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannnya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 2. 3. 5. 6. 7. 8. 4 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. Pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan Prekursor Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Prekursor Narkotika baik secara fisik maupun psikis. Korban Penyalahgunaan Narkotika adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan prekursor Narkotika. Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalah guna atau pecandu narkotika dan prekusor narkotika melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan. Wajib lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan keluarganya, dan/atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang belum cukup umur kepada Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatkan’ pengobatan’ dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan _rehabilitasi sosial. Institusi penerima wajib lapor adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan/atau Lembaga Rehabiltasi Medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pendampingan adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan-kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill, dan lain-lain bagi penyalahguna baik pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani kuratif dan rehabilitatif. Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum. Rehabilitasi Medis adalah suatu_ proses’ kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses’ kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Prekursor Narkotika dapat melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan’ kuratif dan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik medis, fisik, psikis, spiritual, dan sosial. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki Daerah. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kota Dumai. Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabnk, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyclenggaraan usaha barang dan jasa. Tempat Hiburan adalah tempat dimana diselenggarakan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelavanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama. Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh Instansi/Yayasan untuk dihuni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial. Rumah kost/pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu. bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut bayaran. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing- masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah sekelompok/scseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pammh, dan tanpa diberikan imbalan, memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotka. Media Massa adalah kanal, media, saluran atau sarana yang digunakan dalam proses komunikasi massa, seperti media cetak, media elektronik dan media sosial. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Anggaran Pendapatan dun Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Dumai. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang mempunyai lingkungan kerja di wilayah Kota Dumai. b