Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANGPENDIRIANPERUSAHAAN UMUMDAERAHPASAR. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerahini,yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalahKataGorontalo. 2.PemerintahDaerahadalahWalikotasebagaiunsurpenyelenggara pemerintahanDaerahyang memimpinpelaksanaan urusanpemerintahan yang menjadikewenanganDaerahotonom. 3.Walikota adalahWalikotaGorontalo. 4.DewanPerwakilanRakyatDaerah, yangselanjutnyadisingkatDPRDadalah lembagaPerwakilanRakyatDaerahKotaGorontalo yang berkedudukan sebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahanDaerah.
5.PerusahaanUmumDaerahPasar,yangselanjutnyadisebutPUDPasar adalahBadanUsahaMilikDaerahyang seluruhmodalnyadimilikioleh satuDaerahdantidakterbagiatassaham.
6.DewanPengawas adalahorganPUD Pasaryang bertugasmelakukan pengawasandanmemberikan nasihatkepadadireksi dalam menjalankan kegiatanpengurusanPUD Pasar. 7.DireksiadalahorganPUD Pasaryang bertanggung jawab ataspengurusan PUD Pasar untuk kepentingan dan tujuanPUD Pasar,sertamewakili PUD Pasarbaikdi dalam maupundiluarpengadilansesuaidengan ketentuan anggaran dasar.
8.Pasar adalah suatu tempat transaksi jual beli barang dan jasayang dikelola olehPUD Pasar.
9.Pegawai/Karyawan adalah Pegawai/Karyawan PUD Pasar.