LembagaPemerintah Daerah

Pemerintah Kota Gorontalo

PK

Diperbarui 12 minggu lalu

Tautan resmiWebsite

Deskripsi

Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, mengemban tugas pokok dalam memimpin transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik. Lembaga ini berperan krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sejalan dengan amanat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018.

Ruang lingkup operasional Pemerintah Kota Gorontalo mencakup aspek regulasi, pelayanan, dan program, seperti penyusunan pedoman statistik sektoral, koordinasi Forum Satu Data Indonesia, serta aktivasi tanda tangan elektronik (TTE) untuk efisiensi birokrasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.

Mandat

Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfo dan Persandian), mengemban mandat krusial dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik. Kehadiran lembaga ini sangat signifikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, sejalan dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Ruang lingkup tugas Pemerintah Kota Gorontalo mencakup aspek regulasi, pelayanan, dan program. Secara regulasi, mereka terlibat dalam penyusunan pedoman statistik sektoral dan koordinasi Forum Satu Data Indonesia. Dalam aspek pelayanan, fokus utamanya adalah aktivasi dan sosialisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk efisiensi birokrasi dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Beberapa program strategis yang diintervensi meliputi percepatan aktivasi TTE bagi kepala sekolah SD dan SMP, koordinasi pembentukan Forum Satu Data Indonesia, serta implementasi aplikasi "SRIKANDI" untuk peningkatan kualitas kearsipan. Selain itu, terdapat pula program pembinaan Kelurahan Cantik (Cinta Statistik) dan penguatan SDM di bidang teknologi informasi melalui berbagai pelatihan.

Pemerintah Kota Gorontalo berkontribusi pada isu nasional melalui implementasi kebijakan SPBE yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018. Dengan mengadopsi TTE dan mengkoordinasikan Satu Data Indonesia, Kota Gorontalo mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Program-program ini sejalan dengan agenda nasional untuk digitalisasi birokrasi dan peningkatan kualitas data statistik.

Warga negara atau pihak yang berurusan dengan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya Dinas Kominfo dan Persandian, akan berinteraksi terkait penggunaan TTE untuk validasi dokumen digital, informasi dan data statistik, serta layanan komunikasi dan informasi publik. Mereka juga dapat berurusan terkait kearsipan digital dan pengaduan atau permohonan informasi melalui kanal yang disediakan.

Pemerintah Kota Gorontalo, dengan Dinas Kominfo dan Persandian sebagai garda terdepan, menunjukkan komitmen kuat terhadap transformasi digital dan peningkatan pelayanan publik. Melalui inisiatif seperti TTE, Satu Data Indonesia, dan aplikasi SRIKANDI, pemerintah kota berupaya menciptakan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan responsif. Program-program strategis ini tidak hanya mendukung agenda pembangunan lokal tetapi juga berkontribusi pada pencapaian tujuan nasional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang modern dan adaptif.

Dokumen