DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 13 Tahun 2017

Nomor
13
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan; Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah; Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2016; Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2016; Laporan Operasional (LO) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016; Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016; Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebagaimana dimaksud pada Pasal f huruf d per 31 Desember Tahun 2016; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Lampiran laporan keuangan; Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Isi peraturan