1.Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.Walikota adalah Walikota Gorontalo.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoensia Tahun 1945.
6.Miskin adalah suatu kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak- hak dasarnya antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai satandar minimal.
7.Kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya u n t u k memperhatankan dan mengembangkan kualitas hidupnya yang lebih baik dan bermartabat.
8.Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek, dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggungjawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
9.Warga miskin adalah orang miskin yang berdomisili di Daerah dan memiliki kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga.
10.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat u n t u k mengurangi j u m l a h penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat
11.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat u n t u k meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
13.Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, yang selanjutnya disebut TKPKD, adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lint as pemangku kepentingan u n t u k Penanggulangan kemiskinan di Daerah.
14.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah yang digunakan sebagai salah satu pedoman penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah d i bidang penanggulangan kemiskinan dalam proses penyusunan RPJMD.
15.TNP2K adalah Tim Nasional Penangggulangan Kemiskinan
16.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah u n t u k periode 5 (lima) tahun.