1.Daerah adalah Kota Gorontedo.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai u n s u r penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahian yang memjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Walikota adalah Walikota (jorontalo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Deu an Perwakitan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Orang 8.dalah orang perseorangan atau badan u s a h a baik yang berbenluk badan hiukum maupun bukan badan h u k u m .
6.Dinas adalah perangkat Daerah yang membidangi u r u s a n pe:rizinan.
7.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan yang mengarah kepada keteraturan dalam masyarakat menumt norma yang berlaku dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
8.Tempat Umum adalah tempat berkumpulnya orang untuk melakukan kegiatan baik secara sementara maupun secara terns menems.
9.J a l a n sidalah s e l u m h bagian jalan, termasuk bangunan ]3elengkap dan perlengkapannya yang difiemntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada p(;rmukaan tanah, (di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan j a l a n kabel.
10.Bangunan adalah bangunan gedung beserta bangunan yang secara langsung mempakan kelengkapan dari bangunan tersebut dalam baitas satu pemilikan baik yang; berbentuk m m a h , toko, kios milik pemerintah, yayasan, swasta maupun perseorangan.
11.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan J a l a n yang bempa lambang, bumf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi penggana jalan. PERANGKAT D A E R A H K A B A G H U K U M SE;KDA / f
12.Marka J a l a n adalah suatu tanda yang berada di permukaan J a l a n atau di atas pe:rmukaan J a l a n yang meliputi peralatan atau tanda yang memberjituk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi u n t u k mengarahkan a i u s lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
13.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di j a l a n yang; terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
14.J a l u r Hijau adalah setiap j a l u r tanah atau kawasan hijau yang terbuika tanpa bangunan dan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasinya tidak didirikan bangunan.
15.Penyidik Pegawai Negeri iSipil yang selanjutnya disebut Peuyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang berada pada instgmsi teknis untuk mengawal Undang-undemg tertentu.
16.Penyidikan adalah seranglcaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yaag diatur berdasa-kan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukli itu membuat terang tindak pidana yang teijadi dan guna menemukan tersangkanya. B A B 11 MAKSUD DAN T U J U A N