DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021

Nomor
2
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
127

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian, penghapusan piutang atas kerugian daerah, sanksi administratif, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks127PDFHirarki

Memuat teks peraturan…