1.Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.Kepala Daerah adalah Walikota Gorontalo.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daeraih sebagai u n s u r joenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan u r u s a n pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelengg£iraan u r u s a n pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pemba]ituan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a h u n 1945.
5.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga neg;ara Indonesia atau badan u s a h a yang berbentuk badan h u k u m atau bukan badan hukum. yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hiukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan u s a h a di bidang perdagangan. |
6.Pasar {idalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik Jiecara langsung maupun tidak langsung, untuli melakukan transaksi perdagangan.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pximerintah pusat, Pemerintah Daei-ah, swasta, badan u s a h a milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil d£in menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi s;erta u s a h a mikro, kecil, dan menengah dengan proses j u a l beli barang melalui tawar menawar.
8.Pusat lYrbelanjaan adalah suatu area teitentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pekiku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatanperdagangan tiarang. P E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M S E K D A f
9.Toko Swalayan adalah toko dengan siste;m pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departement store, hypermarket, atau perkulakan.
10.Minimairket adalah sarana atau tempat u s a h a untuk melakukan penjualan barang kebutuhan sehari-hari secara eceran langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
11.Supermarket adalah sarana atau tempat u s a h a untuk melakukan penjualan barang kebutuhan rumah tangga termasuli kebutuhan sembikm bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen dengan cara pelayanan mandiri.
12.Deparliement Store adalah tempat u s a l i a untuk melakul<:an penjualan produkproduk k h u s u s secara luas, termasuk pakaian, kosmetik, peralatan rumah tangga.
13.Hypermarket adalah sarana atau tempat u s a h a untuk melakukan penjualan barang- kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan pokok masyarakat secara eceran dan langsung kepada konsumen, yang didalarnnya terdiri dari Pasar Swalayan, Toko Swalayan, dan toko serba ada yang menyatu dalam satu bangunan yang pengelolaannya dilakukan secara tunggal.
14.Pengelola Jaringan Toko Swalayan adalah pelaku u s a h a yang melakukan kegiatan u s a h a melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet atau gerai yang merupakan jaringannya.
15.Pemasok adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok barang ke Toko Slwalayan dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha. I
16.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yarig selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala imikro, kecil, dan menengah dan memenuhi kriteria usaha mikro, usaha kecil, dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Kemitraan adalah keijasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupuLn tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempcTcayai, memperkuat, dan menguntungkan antara Pelaku Usaha dengan UMKM P E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M A S I S T E N S E K D A r \ . Y
18.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang wilayah yang mengatur strulriur dan pola ruang wilayah. .9. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.
20.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur persyaratan J pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana u m u m tata ruang dan RDTR. 2 1 . Pembangunan atau Revitalisasi adalah usaha untuk melakukan peningkatkan atau pemberdayaan sarana prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Pasar. B A B I I KLASIFIKASI PASAR