1.Penyandang Disabilitas adaiah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambaian 3 dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penub dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan bttk.
2.Pelindungan adalab upaya yang dilakukan secara sadar untuk melinduigi, mengayomi, dan memperkuat bak Penyandang Disabilitas.
3.Penghormatan adalab sikap mengbargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala bak yang melekat tar pa berkurang.
4.Pemenuhan adalab upaya yang dilakukan untuk memenubi, melaksianakan, dan mewujudkan bak Penyandang Disabilitas.
5.Kesamaan Kesempatan adalab keadaan yang memberikan peluabg dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspiek penyelenggaraan negara dan masya]"akat.
6.Diskriminasi adalab setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar Disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau perdadaan pengakuan, penikmatab^ atau pidaksanaan bak Penyandang Disabilitas.
7.Pemberdayaan adalab upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandrng Disabilitas dalam bentuk penumbuban iklim dan pengembangan potejnsi sehingga mampu tumbub dan berkembang menjadi individu atau kelompiok Penyandang Disabilitas yang tanggub dan mandiri.
8.Derajat Disabilitas adalab tingkat berat ringannya keadaan Disabilitas yang d isandang seseorang.
9.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan hagi Penyandang Disabilitas dan orang sakit guna mewujudkan kesamaEin kesempatan dalam segala aspek kebidupan dan pengh idupan.
10.Habilitasi adalab proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami Disabilitas sejak labir untuk memastikan Penyandang Disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengar kemampuannya secara spesifik sehingga dapat bersiktifitas d a : berpartisipasi penub dalam semua aspek kebidupan.
11.Rehabilitasi adalab proses pelayanan yang diberikan kepada seseorimg yang mengalami Disabilitas tidak sejak labir untuk mengembalikan (jLarj mempertabankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sebinkga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penub dalam semua asjjek kebidupan. 3 dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan w ga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. l
2.Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindu gi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
3.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tan.pa berkurang.
4.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memen hi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
5.Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang mernberikan pelu ng dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Dis.abilitas unruk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
6.Diskrirninasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar .Disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikma an, atau pelaksanaan hak Penyandang Disabilitas.
7.Pernberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyand g Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan pot nsi sehingga mampu tumbuh dan berkernbang menjadi individu ar:au kelornpok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
8.Derajat Disabilitas adalah tingkat berat ringannya kead.aan Disabilitas yang disandang seseorang.
9.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi Penyand g Disabilitas dan orang sakit guna rnewujudkan kesamaan kesempa an dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
10.Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang y mengal.ami Disabilitas sejak lahir untuk memastikan Penyand Disabilitas mencapai dan mengernbangxan kemandirian sesuai den an kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
11.Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorf1g yang mengalami Disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandi.rian, sehinpa dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
12.Akomcdasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat i a n diperlukan u n t u k menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua i q k asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
13.Pelatihan Kerja adalab keseluruban kegkitan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitaS, disiplin, sikap dan etos kerja pada tirigkat keterampilari dan keablian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualilikasi jabatan atau pekerjaan.
14.Konsesi adalab segala bentuk potongan biaya yang diberikan qleb Pemerintah, Pemerintah Daerab, dan/atau setiap orang kepqda Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerinltah Daerab.
15.Alat bantu adalab benda yang berfungsi membantu kemandiijian Penyar:dang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sebari-bari. |^
16.Alat bantu kesebatan adalab benda yang berfungsi mengoptimalkan fungsi anggota tubub Penyandang Disabilitas berdasarkan reknmendasi dari tenaga medis.
17.Pelayanan Publik adalab kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka Pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara d c i n penduduk atas; barang, je sa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleb penyelenggara pelayanan publik.
18.Unit Layanan Disabilitas adalab bagian dari suatu institusi atau lembagE. yang berfungsi sebagai penyedia layanari dan fasilitas untuk Penyandimg Disabilitas.
19.Pemberi Kerja adalab orang perseorangan, pengusaba, badan bukum, a:at; badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar u p a atau imbalan dalam bentuk lain.
20.Sistem Pendidikan K h u s u s adalab sisteni pendidikan bagi peserta didi<; berkelainan yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan hag peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti prose pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektu; dan/atau sosial dengan tujuan untuk laiengembangkan potensi pesert^ didik stjcara optimal sesuai kemampuannya. 4
12.Akomcdasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat an diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyanclang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.
13.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, mempero eh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
14.Konses.i adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan qleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, da.n/atau setiap orang kepkcta Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemeri!lfah Daerah.
15.Alat bantu adalah benda yang berfungsi membantu kemandirian Penyar.dang Disabilitas dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
16.Alat bantu kesehatan adalah benda yang berfungsi mengoptimalkan fudgsi anggota tubuh Penyandang Disabilitas berdasarkan rekomendasi Jari tenaga medis.
17.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka Pemenuhan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundtg- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, j,sa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
18.Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari suatu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyand g Disabilitas.
19.Pernberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, a au badan lainnya yang mempekerjakan tena.ga kerja dengan membayar un ah atau imbalan dalam bentuk lain.
20.Sistem Pendidikan Khusus adalah sistern pendidikan bagi peserta difik berkelainan yang berfungsi rnemberikan pelayanan pendidikan l:Jlgi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti prores pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelekt al dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi didik secara optimal sesuai kemampuannya. 5 2 1 . Sistem Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik; yang memilik kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa u n :u|:(: mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam s a l u lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
22.Penyelenggaraan Pendidikan adalab kegiatan pelaksaneian komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jaiur jenjang: dan jenis pendidikan agar prose;s pendidikan dapat berlangsun^; sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
23.Fasilita s Pelayanan Kesebatan adalab suEitu tempat yang dijumakan un^u menyelenggarakan upaya pelayanan kesebatan baik promotif, preveritif, kuratif maupun rebabilitatif yang dilakukan oleb Pemerintah Daeqab dan/atau masyarakat.
24.Setiap Orang adalab perseorangan atau korporasi, baik yang berbac^a^ bukum maupun yang tideik berbadan bukaim.
25.Pemerintah Daerab adalab Wali Kota sebagai unsur penyelenggkre Pemerintahan Daerab yang memimpin ptdaksanaan u r u s a n pemerintal lap yang menjadi kewenangan daerab otonom.
26.Daerab adalab Kota Gorontalo.
27.Wali Kota adalab Wali Kota Gorontalo. 2 8 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerab yang seslanjutnya disingkait DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerab yang berkedudukan sebagai unsujr penyelenggara Pemerintahan Daerab.
29.Perangkat Daerab adalab unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dallaip penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerab B A B I I LANDASAN, ASAS DAN T U J U A N