DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Nomor
4
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Dicabut

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan pembayaran pajak terhutang, pendaftaran penetapan, dan pemungutan pajak daerah, pembayaran dan penagihan, pelaporan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan lain-lain.

Isi peraturan