menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Alas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019-2024. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 29 T a h u n 1959 tentang Pembentukan Daerah-da(irah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3.Undang-Undang Nomor 25 T a h u n 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 33 T a h u n 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembarajn Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 T a h u n 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); I
6.Undang-Undang Nomor 23 T a h u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 T a h u n 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, P E R A N G K A T 1 3 A E R A H S E K D A Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 2 T a h u n 2020 tentsng Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomol^ 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanggm untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2016 tentaikg Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2017 Nomor 73, Tambahgui Lembarqn Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2019 tentaijg Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembarajn Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 13 T a h u n 2019 tentarig Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2020 tentarig Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadajn Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional P E R A N G K A T 1 3 A E R A H K A B A G H U K U M ^ L S I S T E N S E K D A dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional; ^
13.Peraturan Presiden Nomor 18 T a h u n 2020 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Repul5lik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 T a h u n 20 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian d^n Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerah dan Rencaijia Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah serta Tata ca-a Perubahan Rencana pembainguna J a n g k a Panjang D a e r a i , Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 T a h u n 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berila Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T a h u n 20^0 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia T a h u n 2020 Nomor 1781);
17.Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 T a h u n 2017 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 - 2022 (Lembaran Daerab Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi (Jorontalo Nomor 06);
18.Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 T a h u n 2008 tentang Rencana Pembang;unan J a n g k a Panjang Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2008-2027 (Lembsiran Daerati Kota Gorontalo T a h u n 2008 Nomor 9 Seri E , Tambahaji Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 102 Seri E ) ; P E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M S E K D A \ --h / f
19.Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 T a h u n 2016 tentang Pembentukan dem S u s u n a n Perangkat D a e r ^ Kota Gorontalo (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 191);
20.Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 T a h u n 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gorontalo Tahun 2019 - 2039 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 223); 2 1 . Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 T a h u n 20 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerhh Kota Gorontalo T a h u n 2019 - 2024 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2019 Nomor 10, Tambahqn Lembaran Daerah Kota Gor ontalo Nomor 224); Dengan Persetujuan Bersama DEW AN PERWAKILAN RAKYAT DAEP.AH KOTA GORONTALO dan WALI KOTA GORONTALO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-202^- Pasal I Beberapa Icetentuan dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah Kota Gorontalo T a h u n 2019-2024 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo P E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M y s . S I S T E N S E K E A ' J - Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Goronl^lc Nomor 224) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: