Maklumat Pelayanan Publik adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Pelayanan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik yang selanjutnya disebut PTSP-el. Survei Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat SKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pi.ntu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan d.aerah otonom. Daerah adalah Kota Gorontalo. Wali Kota adalah Wali Kota Gorontalo. yelenggaraan PTSP bertujuan: meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan meningkatkan kemudahan berusaha dan claya saing Daerah. ang lingkup Penyelenggaraan PTSP meliputi pelayanan Perizinan rusaha, Perizinan, dan Nonperizinan dari urusan wajib dan urusan han yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan ketentuan aturan perundang-undangan. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. Pen a. b. c. Ru Be pili per - • - '..... •� """"' c '� CAERAM , B A B I I KELEMBAGAAN DAN KEWEINANGAN