Peraturan Daerab ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. P E R A I DAE 1GKAT p c H K E P A L A BAGIAN H U K U M A S I S T E N S E K D A 9 / Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturar Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerab Kota Gorontalo Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal, ? * » » ! « » t r ' 3 > r 2020 J w A L I KOTA GORONTALO,|.y MARTEN A. TAHA Diundangkan di Gorontalo pada tanggal, ^* "•»s«rJ : r 2020 SEKRETAFllS D A ^ H KOTA GORONTALO, ISMAIL MADJID LEMBARAI^ D A E R A H KOTA GORONTALO TAHUN 2020 NOMOR 7. NOREG PERATURAN D A E R A H KOTA GORONTALO : (7/44/2020) P E R A N G K A T D A E R A H K E P A L A B A G I A N H U K U M A S I S T E N S E <;D A 1 i 1 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG R E T R I B U S I PERIZINAN T E R T E N T U UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, daerah mempuriyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintabannya untuk meningkatkan efisiensi dan evektifitas penyehmggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan bal tersicbut, Daerab berbgik mengenakan pungutan kepada masayarakat. Berdgisarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T a b u n 1945 yang menempatkan perpajakan c ab retribusi sebagai salab satu perwujudari kenegaraan, ditegaskan babwq penemjDatan beban kepada rakyat seperti pajak dan retribusi yang bersifat memakisa diatur dengan Undang-Undang,. Dengan demikian, pemungutan Retribusi Daerab barus didasarkan pada undang-undang. | | Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Daerab dan Retribusi Daerab merupakan salab satu upaya untuk meningkatkan keuang;an pemerintab daerab melelui peningkatan pembiayaan penyekmggaraan pemerintahan dan pembangunan daerab yang berasal daiti j Pendapiatan Asli Daerab (PAD), kbususnya yang bersumber dari retribusi daerab, sebingga kemandirian daerab dalam bal pembiayaan penyek;nggaraan pemerintahan di daerab dapat terwujud. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuban perekonomian di daerab, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang basilnya memadai, yang salab satunya melalui pemunguitan Retribusi Perizinan Tertentu yaitu j a s a yang disediakan oleb Pemerintab Daerab dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleb sector swasta. P E R A DAI N G K A T RAH K E P A L A BAGIAN H U K U M A S I S T E N S E K D A 1 \ / I f Retribusi Perizinan Tertentu yang dikenakan oleb Pemerintab l^ota Gorontalo terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu:
a.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b.Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; dab
c.Retribusi Pengendalian Lalu Lintas. I I . PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.