1.Daerah adalah Kota Gorontalo.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Gorontalo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pemangku Kepentingan adalah Perangkat Daerah yang mernpunyai tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan penanganan Ketahanan Pangan.
7.Lembaga Sosial atau Lembaga Ekonomi Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam memberdayakan dan memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk didalamnya adalah Kelompok Tani, Nelayan, Koperasi, Lembaga swadaya masyarakat, Pondok Pesantren dan Asosiasi Kemasyarakatan lainnya. | PERANGKAT | KABAG DAERAH, HWKUM ASISFEN SEKDA
8.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk: pertanian, perkebunan, kehutanam, perikanan, peternakan, perairan dar. air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsum si manusia, termasuk bah art tambahan pangan, bahan baku pangem, dan bahan lainnya yang digunakar. dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atari minuman.
9.Ketahan£in Pangan adalah kondisi terpenutiinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik j u m l a h maupun mutunya, aman,beragam, bergizi, merata dEiri terjangkELU serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaygi masyaralcat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif sec£r£L berkelanjutan. ICi. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan ya|n^ dikuasai dan dikelola oleh PemerintahDaersih.
11.Cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rum|ap tangga.
12.Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yarig mengancini kehidupgm sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat d|ap tepat diluar prosedur biasa.
13.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh jjeristiwa atai^ serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsnr dan benca alam lainnya. I'^k Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yalni berkepanjangan sehingga merupakan masa sulit dalara penyediaari bahan ]Dangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode; terjadinya ketidak seimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhim.
15.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerali, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untluk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan Kesehaljai^ masyar£i]<at. 10. 1. 13. 14. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanar. atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman,beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh PemerintahDaerah. Cadangan pangan masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga. . Keadaan Darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yarg mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan benca alam lainnya. Paceklik yang berkepanjangan adalah musim kekurangan pangan yang berkeparjyangan sehingga merupakan masa sulit dalarn penyediaan bahan pangan di suatu wilayah tertentu, termasuk pada periode terjadinya ketidak seimbangan yang besar antara penyediaan dan kebutuhan. . Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat atau rumah tangga yang tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan Kesehatan masyarakat. | PERANGKAT | KABAG DARA HUKUM ASISTEY, SEKDA MIL Y A / 1 - 5 -
16.Gejolak Harga adalah kenaikan harga di tingka konsumen mencapai let ih dari 2 5 % dari harga normal dan berlangsung selama 1 (satu) minggu yang disesuaikian dengan kondisiDaerah.
17.Kelompok Sasaran adalah orang, rumah tangga dan/atau sekielompok orang yang terkena dampak kerawananpangan.
18.T i m pelaksana penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerih selanjutnya disebut T i m Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Wall Kota untuk menyalurkan Cadangan Pangan PemerintahDaerah.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut A P B D adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengm Peraturan Daerah. B A B I I MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN