Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Kota Gunungsitoli.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara
4.Wali Kota adalah Wali Kota Gunungsitoli.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
9.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
10.Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 1 1 . Prasarana, Sarana dan Utilitas selanjutnya disingkat PSU adalah fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang.
12.Pengembang adalah Perseorangan dan/atau Badan Hukum yang didirikan dan terdaftar dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hokum Republik Indonesia yang menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan perumahan.
13.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan, kecuali untuk bangunan fungsi khusus oleh pemerintah pusat, kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
14.Masyarakat adalah penghuni perumahan yang tergabung dalam Perhimpunan penghuni pada lokasi PSU berada.
15.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota untuk melakukan proses serah terima PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
16.Rencana induk adalah garis besar pemanfaatan ruang. 1 7. Rencana Tapak ( site plan) adalah gambar atau peta situasi penataan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukan tata ruang, berupa gambar rencana peletakan bangunan dan/ atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam batas luas lahan kepemilikannya dan/ atau kepenguasaanya.
18.Perumahan adalah kelompok rumah yang terdiri dari 10 (sepuluh) unit rumah atau lebih yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan PSU, sebagai hasil pemenuhan rumah yang layak huni.
19.Perumahan tunggal adalah perumahan yang dikembangkan eksklusif di dalam sebuah pengembangan perumahan dengan aksesibilitas tunggal.
20.Perumahan tidak bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian yang berlantai satu atau dua. 2 1 . Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah bersama. BABII TUJUAN DAN PRINSIP