Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 215
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan : : 1. Pasal 5 .ayat
BAB I
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman bertujuan untuk:
Lingkup Peraturan pemerintah ini meliputi:
Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai- dasai penyelenggaraan Perumahan. Prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan perwujudan kegiatan pembangunan ' peruntukan Perumahan di kawasan permukiman sebag.i*.na yang dituangkan di dalam rencana tata ruang yang mengutamakan keterpaduan prasarana, Sarana, - dan Utilitas umum kawasan sebagai pengendalian dan pengembangan Perumahan dan Kawasan permukiman.
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi nasional di bidang perumahan dan Kawasan Permukiman. kebijakan dalam Kawasan
BAB II
Penyelenggaraan Perumahan meliputi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penJrusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal g dan pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri.
(l) Perencanaan dan perancangan Rumah dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)