DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2015

Nomor
7
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
38

Ringkasan

Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Jasa Konstruksi, meliputi; Asas dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Pembagian Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional dan Pengembangan Usaha; Wewenang Pemberian IUJK; Persyaratan dan Tata Cara; Tanda Daftar Usaha Orang Persorangan; Jangka Waktu dan Wilayah Operasi; Hak dan Kewajiban; Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/Instansi Pemberian IUJK; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sanksi Administratif.

Isi peraturan

Teks38PDFHirarki

Memuat teks peraturan…