1.Daerah adalah Kota Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri. 4
3.Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberiaan izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pemakaian barang milik daerah/kekayaan daerah.
9.Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan Daerah yang berwujud yang dimiliki dan atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau diukur (kecuali uang dan surat berharga lainnya), yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
10.Retribusi Pertokoan adalah pembayaran atas pemakaian pertokoan dan/atau fasilitas pertokoan yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
11.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pemakaian terminal.
12.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. 5
13.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pemakaian tempat khusus parkir.
14.Tempat Khusus Parkir adalah tempat khusus yang disediakan untuk pelayanan parkir ditempat pelayanan umum, tempat rekreasi dan pelayanan parkir mobil barang milik dan/atau yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
17.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
18.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau kereta samping atau kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) tanpa rumah-rumah.
19.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
20.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
21.Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
22.Jumlah Berat yang diperbolehkan (JBB) adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
23.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
24.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kegiatan pemotongan hewan di rumah potong hewan.
25.Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan hewan bagi konsumsi masyarakat luas.
26.Ternak Potong adalah Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing, Domba dan Babi. 6
27.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah, antara lain : bibit / benih, tanaman, bibit ternak dan bibit / benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta. 27A. Kayu Bahan Bakar adalah kayu hasil dari pemotongan/pemangkasan pohon ditepi jalan atau taman kota yang mati kering maupun yang tak layak jual sebagai kayu bahan bangunan dan selanjutnya digunakan sebagai bahan bakar antara lain : jenis kayu Bintaro, Kupu-kupu, Waru, Sepatudea, dan Dadap Merah. 27B. Kayu Bahan Bangunan adalah kayu hasil dari pemotongan / pemangkasan pohon ditepi jalan atau taman kota, maupun dari pemotongan pohon pada keadaan pohon hidup/tumbuh ideal yang spesifikasi dan ukurannya layak dijual sebagai kayu bahan bangunan, antara lain : jenis kayu Mahoni, Angsana, Trembesi, Tanjung dan Sengon.
28.Benih Ikan adalah ikan dalam umur, bentuk, dan ukuran tertentu yang belum dewasa termasuk telur, larva dan mumi algae.
29.Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih.
30.Balai Benih Ikan (BBI) adalah suatu tempat dimana dihasilkan benih dan induk ikan yang baik yang dapat mendukung kegiatan budidaya ikan di masyarakat.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
32.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan 7 dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
37.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kediri yang diberi tugas dan wewenang khusus untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran terhadap peraturan daerah.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4
3.Lampiran I angka 1 huruf B angka 2) dihapus, angka 2 huruf g dan huruf h diubah, angka 7 huruf b diubah, angka 9 diubah, dan ditambah angka baru yaitu angka 10, sehingga keseluruhan Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.Lampiran II angka 1 huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.Lampiran VI angka 3 diubah, sehingga keseluruhan Lampiran VI berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 8 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 17 Januari 2014 WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 22 Januari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. AGUS WAHYUDI LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2014 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, AGUS WAHYUDI 9 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. UMUM Dalam penyelenggaraan pemerintahan, tiap-tiap daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, dengan maksud untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak dan Retribusi, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah. Pada prinsipnya pemungutan retribusi jasa usaha harus diikuti dengan penyediaan layanan sesuai dengan obyek retribusi oleh pemerintah daerah. Besarnya tarif retribusi yang dipungut adalah sebesar penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan keadilan. Oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah setempat. Keberadaan tanah Kebun Bibit Pertanian yang terletak di Jl.Maskumambang dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha masih dinyatakan bahwa SKPD pengelolanya adalah DPPKA, namun dalam realitanya tanah Kebun Bibit Pertanian tersebut dikelola oleh Dinas Pertanian Kota Kediri. Keberadaan bangunan Café Legen yang ada dalam area tanah Kebun Bibit Pertanian semula dijadikan acuan dalam penyusunan tarif retribusi sebagaimana tertera dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Seiring dengan perkembangan yang ada sekarang keberadaan bangunan Café Legen sudah 10 tidak difungsikan lagi dan tanah Kebun Bibit Pertanian dijadikan pengembangan agribisnis tanaman buah-buahan, sehingga keberadaan tanah Kebun Bibit Pertanian sebagai obyek retribusi perlu dilakukan penyesuaian. Kolam pemancingan di UPTD Pembenihan dan kolam ikan dibawah pengelolaan Dinas Pertanian banyak diminati oleh masyarakat, dan seiring dengan adanya perbaikan dan efisiensi pemanfaatan fungsi kolam yaitu dari kolam penampungan menjadi kolam pancing serta ada penambahan luas kolam pancing, maka besaran tarif retribusinya perlu dilakukan penyesuaian. Nomenklatur ‘Pemakaian mobil pompa…’ dalam Lampiran I Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha telah menimbulkan multi tafsir, sehingga perlu dilakukan penegasan menjadi mobil pemadam kebakaran dan mobil tangki air, dan dilakukan penyesuaian tarif retribusi sesuai dengan penggunaan, serta SKPD pengelolanya. Keberadaan toko yang terletak dilingkungan DTRKP dalam realitanya tidak dikelola langsung oleh DTRKP, demikian pula toko yang terletak dilingkungan Kecamatan Kota tidak dikelola langsung Kecamatan Kota. Namun keberadaan toko, ruko, dan kios milik Pemerintah Kota Kediri dikelola langsung oleh DPPKA, sehingga SKPD pengelola toko sebagaimana tertera dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan penyesuaian. Hasil pemotongan/pemangkasan kayu ditepi jalan atau taman kota memberikan manfaat bagi masyarakat dan mempunyai nilai ekonomis yang dapat menunjang pendapatan asli daerah. Namun dalam Lampiran VI Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya yang mengatur struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah belum ada pengklasifikasian kayu. Padahal berdasarkan kegunaan dan nilai ekonomisnya hasil pemotongan / pemangkasan kayu terklasifikasi sebagai kayu bahan bakar dan kayu bahan bangunan dengan nilai ekonomis yang berbeda. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 19 11 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 1 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 Januari 2014 ---------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI SKPD PENGELOLA 1 2 3 4
1.TANAH A. Penggunaan tanah yang bersifat permanen 1) Tanah yang terletak di Jl. Sudanco Supriadi, Jl. Raden Patah dan Tanah HP 50 (Ex. Lokalisasi) Rp. 1.500 per m²/bln DPPKA 2) Tanah Hak Pakai No. 52 (Ex. Kandang Babi) dan Hak Pakai No. 17 (Jl. Mayor Bismo Gg Kuburan) Rp. 1.000 per m²/bln DPPKA 3) Tanah yang terletak di Kel. Pojok dan Kel. Sukorame Rp. 35 per m²/bln DPPKA B. Penggunaan tanah yang bersifat semi permanen 1) Tanah yang terletak di Jl. PK Bangsa Rp. 1.500 per m²/bln DPPKA 2) Dihapus 3) Tanah yang terletak di halaman Stadion Brawijaya, Pelataran GNI, dan area terbuka milik Pemerintah Kota Kediri Rp. 5.000 per m²/hari DPPKA 4) Tanah yang terletak di Jl. Brawijaya dan Jl. Untung Suropati Rp. 2.000 per m²/bln DPPKA 5) Tanah yang terletak di Jl. Raung Rp. 1.000 per m²/bln DPPKA 6) Tanah Hak Pakai No. 52 (Ex. Kandang Babi dan) HP 17 (Jl. Mayor Bismo Gg Kuburan) Rp. 750 per m²/bln DPPKA 7) Tanah yang terletak di Kel. Pojok dan Kel. Sukorame Rp. 23 per m²/bln DPPKA
2.RUMAH DINAS
a.Rumah Dinas di Chandra Kirana Rp. 670.000/bln DPPKA
b.Rumah Dinas di Jln. Raung Rp. 400.000/bln DPPKA
c.Rumah Dinas di Kel. Bandar Lor Gg. II Rp. 300.000/bln DPPKA
d.Rumah Dinas di Jln. Kawi Rp. 250.000/bln DPPKA
e.Rumah Dinas di Jln Pemuda Rp. 100.000/bln DPPKA
f.Rumah Dinas di bawah pengeloaan DPPKA Rp. 50.000/bln DPPKA
g.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Pendidikan Rp. 50.000/bln DPPKA 12
h.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Kesehatan (Puskesmas) Rp. 50.000/bln DPPKA
3.GEDUNG (Gedung Nasional Indonesia (GNI), Gedung/Aula sekolah (SMKN 2, SMKN 3, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 7, SMAN 8), ruangan BKD)
a.Untuk Komersial Rp. 600.000/hari DPPKA
b.Untuk Hajatan Rp. 500.000/hari DPPKA
c.Untuk Rapat/Seminar Rp. 400.000/hari DPPKA
d.Untuk Kegiatan Sosial / Olahraga Rp. 250.000/hari DPPKA
e.Untuk Kegiatan Pemerintah / Pemerintah Daerah Rp. 200.000/hari DPPKA
4.BANGUNAN UNTUK PERKANTORAN
a.Kantor yang terletak di Jl. Erlangga Rp. 1.500.000/bln DPPKA
b.Kantor yang terletak di Jl. Sdc. Supriadi Rp. 100.000/bln DPPKA
c.Kantor yang terletak di lingkungan Dinas Pendidikan (termasuk sekolah), Dispendukcapil dan SKPD lainnya Rp. 100.000/bln DPPKA
d.Kantor yang terletak di kawasan GNI Rp. 50.000/bln DPPKA
5.BANGUNAN UNTUK PENDIDIKAN Bangunan untuk Pendidikan di Jl. Brigjend Katamso Rp. 250.000/bln DPPKA
6.KANTIN Kantin di masing-masing SKPD (termasuk sekolah) di lingkungan Pemkot Kediri Rp. 100.000/bln DPPKA
7.BANGUNAN UNTUK PERIKANAN
a.Warung Ikan Olahan Di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 6.000.000,00/ unit/ tahun Dinas Pertanian
b.Kolam Pemancingan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 8.400.000,00/ tahun Dinas Pertanian
c.Kios perikanan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 1.500.000,00/ unit/tahun Dinas Pertanian d . Kios Ikan di Pasar Benih Ikan (PBI) Kelurahan Ketami Rp. 1.000.000,00 / unit / tahun Dinas Pertanian
e.Kolam budidaya ikan di Kelurahan Tempurejo Rp. 3.000.000,00/ tahun Dinas Pertanian
8.PEMAKAIAN KENDARAAN/ ALAT BERAT
a.Pemakaian Mesin Gilas (Tidak termasuk bahan bakar dan minyak pelumas/oli) setiap hari sejak pukul 07.00 s/d 16.00 WIB : Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 67.500,-/hari Dinas PU 1975 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1976 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1977 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1983 6 – 8 Rp. 90.000,-/hari Dinas PU 1981 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1982 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1986 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1985 1 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1985 1 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 13
b.Pemakaian kelebihan waktu yang ditentukan (pemakaian diatas pukul 16.00 WIB) dikenakan tarif tambahan retribusi setiap hari sebesar : Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1975 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1976 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1977 6 – 8 Rp. 30.000,-/hari/jam Dinas PU 1983 6 – 8 Rp. 45.000,-/hari/jam Dinas PU 1981 2,5 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1982 2.5 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1986 2.,5 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1985 1 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 1985 1 Rp. 15.000,-/hari/jam Dinas PU 9. PEMAKAIAN MOBIL PEMADAM KEBAKARAN
a.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Dinas PU
b.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 150.000,-/jam Dinas PU
c.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 50.000,-/jam Dinas PU
d.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Dinas PU 10. PEMAKAIAN MOBIL TANGKI AIR DAN MOBIL TOILET
a.Penyiraman air yang bersifat komersial kepada swasta : 1) Mobil dengan kapasitas < 5.000 liter Rp. 250.000,-/tangki DKP 2) Mobil dengan kapasitas ≥ 5.000 liter Rp. 300.000,-/tangki DKP
b.Mobil toilet kepada swasta Rp. 250.000,- permobil/hari DKP WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 14 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 1 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 Januari 2014 ---------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN NO JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI SKPD PENGELOLA
1.TOKO
a.Toko yang terletak di lingkungan DKP Rp. 210.000/bln DPPKA
b.Toko yang terletak di lingkungan Kecamatan Kota Rp. 210.000/bln DPPKA
c.Toko yang terletak di Jl. Dhoho Rp. 15.750 per m²/bln DPPKA
d.Toko yang terletak di Jl. Mayjend. Sungkono Rp. 12.000 per m²/bln DPPKA
e.Toko yang terletak di Jl. Stasiun Rp. 6.000 per m²/bln DPPKA
f.Toko yang terletak di gang Jl.Stasiun Rp. 5.000 per m²/bln DPPKA
g.Toko yang terletak di Jl. Gunung Sari Rp. 5.000 per m²/bln DPPKA
2.RUKO
a.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun A, C, D, E dan F) Rp. 350.000/bln DPPKA
b.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun G, dan M) Rp. 300.000/bln DPPKA
c.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun H, J,K dan L) Rp. 100.000/bln DPPKA
3.KIOS
a.Kios yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto Rp. 2.000 per m²/bln DPPKA WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003 15 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 1 TAHUN 2014 TANGGAL : 17 Januari 2014 ---------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH NO JENIS USAHA UKURAN/JENIS TARIF SKPD PENGELOLA
1.Benih ikan di UPTD Balai Benih Ikan (BBI):
a.Benih Lele 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 7 cm 8 - 12 cm Rp. 40,00 / ekor Rp. 60,00 / ekor Rp. 90,00 / ekor Rp. 150,00 / ekor Dinas Pertanian
b.Benih Nila 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 8 cm Rp. 60,00 / ekor Rp. 100,00 / ekor Rp. 150,00 / ekor Dinas Pertanian
c.Benih Gurami Kuku (1-2 cm) Silet (2-3 cm) Korek (3-5 cm) Rokok (5-7 cm) Rp. 250,00 / ekor Rp. 600,00 / ekor Rp. 1.000,00/ ekor Rp. 1.500,00/ ekor Dinas Pertanian
d.Benih Patin 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 7 cm Rp. 150,00 / ekor Rp. 250,00 / ekor Rp. 350,00 / ekor Dinas Pertanian
e.Benih Bawal 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 7 cm Rp. 200,00 / ekor Rp. 300,00 / ekor Rp. 450,00 / ekor Dinas Pertanian
2.Calon Induk Ikan Nila 250-550 gr Rp. 90.000 / paket (3 betina dan 1 jantan) Dinas Pertanian 3. Hasil Pemotongan Kayu Kayu Bahan Bakar Rp. 40.000,00/m³ DKP Kayu Bahan Bangunan Rp. 70.000,00/m³ DKP 4. Kompos Rp. 100,00/kg DKP WALIKOTA KEDIRI, ttd. H. SAMSUL ASHAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI ASISTEN ADMINISTRASI UMUM u.b Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM ttd. DWI CIPTANINGSIH,S.H,M.M Pembina Tingkat I NIP. 19631002 199003 2 003