1.Daerah adalah Kota Kediri.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3.Walikota adalah Walikota Kediri.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang membidangi Kebudayaan dan Pariwisata serta yang membidangi pendidikan.
5.Kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia yang beradap dalam rangka mempertinggi harkat dan martabat dalam kehidupan manusia sebagai makhluk individu dan sosial.
6.Kesenian adalah karya artistik dan estetik hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa dan karya seseorang atau kelompok yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
7.Kesenian daerah adalah kesenian yang hidup, berkembang dan didukung serta dilakukan oleh masyarakat Kota Kediri.
8.Kebudayaan Daerah adalah kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Kota Kediri. 4
9.Seni adalah ekspresi individu dan/atau kelompok yang mengandung nilai artistik dan estetik yang diwujudkan melalui gerak, bunyi, peran, rupa, atau perpaduannya.
10.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara keberlangsungan adat istiadat dan nilai budaya dan karya budaya terutama nilai-nilai etika, moral, dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan lembaga adat agar keberadaannya tetap terjaga dan berlanjut.
11.Pelestarian Kesenian dan Kebudayaan adalah upaya perlindungan dan pemanfaatan kesenian dan kebudayaan untuk kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional dan penguatan jati diri bangsa.
12.Pengembangan adalah upaya peningkatan karya seni dan budaya sehingga karya seni dan budaya dapat dipertahankan sebagai kebanggaan nasional dan penguatan jati diri bangsa.
13.Perlindungan Kesenian dan Kebudayaan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni dan budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia atau proses alam.
14.Pemanfaatan Kesenian dan Kebudayaan adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kesenian itu sendiri.
15.Seniman adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai aktifitas dan kreatifitas dalam bidang kesenian.
16.Seniman Mandiri adalah seseorang (individu) yang mempunyai aktifitas dan kreatifitas dalam bidang kesenian dengan tidak terikat dalam satu wadah organisasi seni manapun (freelance).
17.Group Kesenian adalah kumpulan seniman atau pelaku seni yang tergabung dalam sebuah organisasi dan mendapat legalitas baik formal maupun non formal.
18.Pendidik Kesenian dan kebudayaan adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dibidang kesenian dan kebudayaan.
19.Peneliti Kesenian dan kebudayaan adalah tenaga peneliti perseorangan, kelompok, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, instansi pemerintah, dan peminat lain yang memiliki kompetensi 5 dan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap aspek-aspek kesenian dan kebudayaan secara ilmiah dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
20.Penyelenggara Usaha Kesenian dan kebudayaan adalah pelaku usaha untuk memajukan kesenian dan kebudayaan dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermuara pada pemasaran karya senidan budaya, baik dalam bentuk penataan, penyantunan, perekaman, maupun penyajian langsung serta jasa yang bersifat komersial.
21.Sanggar Seni adalah wadah/tempat kegiatan kesenian dalam bentuk pelatihan dan/atau kekaryaan untuk pelestarian serta pengembangan kesenian.
22.Sanggar Budaya adalah wadah/tempat kegiatan pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
23.Pentas Seni dan Budaya adalah kegiatan pergelaran pameran kesenian dan kebudayaan baik secara individu dan/atau kelompok.
24.Pergelaran Kesenian dan Kebudayaan adalah kegiatan yang mempertunjukkan hasil karya seni dan ekspresi kebudayaan di tengah masyarakat.
25.Festival Kesenian dan Kebudayaan adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertujukkan berbagai bentuk karya seni dan ekspresi budaya yang memiliki kekhasan masing-masing.
26.Pameran Seni dan Budaya adalah kegiatan seniman atau budayawan yang memamerkan karya seni ekpresi budaya untuk masyarakat.
27.Lomba Seni adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menilai kemampuan atau prestasi dalam bentuk karya seni baik secara individu dan/atau kelompok.