menetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
16.Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah 4 Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 32); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI dan WALIKOTA KEDIRI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri :
a.Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5);
b.Nomor 5 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5); diubah sebagai berikut :
1.Lampiran I angka 1 dan angka 2 diubah, angka 3 huruf e dihapus, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 8 huruf b diubah, dan ditambah angka baru yaitu angka 12 dan angka 13 sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
2.Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
3.Lampiran IV diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 5
4.Lampiran VI angka 1 huruf c dan angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri. Ditetapkan di Kediri pada tanggal 12 April 2016 WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Diundangkan di Kediri pada tanggal 12 April 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI, ttd. BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG. PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 85-2/2016 Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. MARIA KARANGORA, SH.MM. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001 6 LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 April 2016 --------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH NO. JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI SKPD PENGELOLA
1.PEMAKAIAN TANAH 1) Tanah yang terletak di Jl. Welirang Rp. 2.500,- per m²/bln Dispenda 2) Tanah yang terletak di Jl. Brawijaya Rp. 6.000,- per m²/bln Dispenda 3) Halaman Stadion Brawijaya dan Pelataran GNI Rp. 5.000,- per m²/hari Dispenda 4) Lapangan kecamatan dan kelurahan di Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Rp. 4.000,- per m²/hari Dispenda 5) Tanah yang terletak di Jl. Raung Gg. BM Rp. 500,- per m²/bln Dispenda
2.RUMAH DINAS
a.Rumah Dinas di Chandra Kirana Rp. 2.632.500/bln Dispenda
b.Rumah Dinas di Jl. Raung Rp. 1.460.800/bln Dispenda
c.Rumah Dinas di Kel. Bandar Lor Gg. II Rp. 2.475.000/bln Dispenda
d.Rumah Dinas di Jl. Kawi Rp. 3.000.000,- pertahun Dispenda
e.Rumah Dinas di Jl. Pemuda Rp. 2.478.000/bln Dispenda
f.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Pendapatan Rp. 2.000,- per m²/bln Dispenda
g.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Pendidikan Rp. 2.000,- per m²/bln Dispenda
h.Rumah Dinas di bawah pengeloaan Dinas Kesehatan (Puskesmas) Rp. 2.400,- per m²/bln Dispenda
3.GEDUNG (Gedung Nasional Indonesia (GNI), Gedung/Aula sekolah (SMKN 1. SMKN 2, SMKN 3, SMAN 1, SMAN 2, SMAN 7, SMAN 8), ruangan BKD)
a.Untuk Komersial Rp. 600.000,-/hari Dispenda
b.Untuk Hajatan Rp. 500.000,-/hari Dispenda
c.Untuk Rapat/Seminar Rp. 400.000,-/hari Dispenda
d.Untuk Kegiatan Sosial / Olahraga Rp. 250.000,-/hari Dispenda
e.Dihapus
4.BANGUNAN UNTUK PERKANTORAN
a.Kantor yang terletak di Jl. Erlangga Rp. 2.700.000,-/bln Dispenda
b.Kantor yang terletak di Jl. Sdc. Supriadi Rp. 400.000,- /bln Dispenda 7
c.Kantor yang terletak di lingkungan Dinas Pendidikan (termasuk sekolah), dan koperasi yang melekat pada SKPD lainnya Rp. 150.000,- perbulan Dispenda
d.Kantor yang terletak di kawasan GNI Rp. 3.225,- per m²/bln Dispenda 5. BANGUNAN UNTUK PENDIDIKAN Bangunan / gedung eks sekolah Rp. 100.000,- per ruang kelas/bln Dispenda
6.KANTIN Kantin di masing-masing SKPD (termasuk sekolah) di lingkungan Pemkot Kediri Rp. 10.000,- per m²/bln Dispenda 7. BANGUNAN UNTUK PERIKANAN
a.Warung Ikan Olahan Di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 6.000.000,-/ unit/ tahun Dinas Pertanian
b.Kolam Pemancingan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 8.400.000,-/ tahun Dinas Pertanian
c.Kios perikanan di UPTD Pembenihan dan Kolam Ikan Rp. 1.500.000,-/ unit/tahun Dinas Pertanian d . Kios Ikan di Pasar Benih Ikan (PBI) Kelurahan Ketami Rp. 1.000.000,- / unit / tahun Dinas Pertanian
e.Kolam budidaya ikan di Kelurahan Tempurejo Rp. 3.000.000,-/ tahun Dinas Pertanian
8.PEMAKAIAN KENDARAAN/ ALAT BERAT
a.Pemakaian Mesin Gilas (Tidak termasuk bahan bakar dan minyak pelumas/oli) setiap hari sejak pukul 07.00 s/d 16.00 WIB : Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 67.500,-/hari Dinas PU 1975 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1976 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1977 6 – 8 Rp. 75.000,-/hari Dinas PU 1983 6 – 8 Rp. 90.000,-/hari Dinas PU 1981 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1982 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1986 2,5 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1985 1 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU 1985 1 Rp. 30.000,-/hari Dinas PU
b.Pemakaian kelebihan waktu yang ditentukan (pemakaian diatas pukul 16.00 WIB) dikenakan tarif tambahan retribusi setiap hari sebesar : Tahun Pembuatan Berat (ton) 1974 6 – 8 Rp. 30.000,- /hari Dinas PU 1975 6 – 8 Rp. 30.000,- /hari Dinas PU 1976 6 – 8 Rp. 30.000,- /hari Dinas PU 1977 6 – 8 Rp. 30.000,- /hari Dinas PU 8 1983 6 – 8 Rp. 45.000,- /hari Dinas PU 1981 2,5 Rp. 15.000,- /hari Dinas PU 1982 2.5 Rp. 15.000,- /hari Dinas PU 1986 2.,5 Rp. 15.000,- /hari Dinas PU 1985 1 Rp. 15.000,- /hari Dinas PU 1985 1 Rp. 15.000,- /hari Dinas PU
9.PEMAKAIAN MOBIL PEMADAM KEBAKARAN
a.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Dinas PU
b.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 150.000,-/jam Dinas PU
c.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta dalam wilayah Kota Kediri Rp. 50.000,-/jam Dinas PU
d.Pemakaian untuk penjagaan yang bersifat non komersial kepada swasta diluar wilayah Kota Kediri Rp. 100.000,-/jam Dinas PU
10.PEMAKAIAN MOBIL TANGKI AIR DAN MOBIL TOILET
a.Penyiraman air yang bersifat komersial kepada swasta : 1) Mobil dengan kapasitas < 5.000 liter Rp. 250.000,-/tangki DKP 2) Mobil dengan kapasitas ≥ 5.000 liter Rp. 300.000,-/tangki DKP
b.Mobil toilet kepada swasta Rp. 250.000, permobil/hari DKP
11.RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DI KELURAHAN DANDANGAN (Tarif retribusi tidak termasuk biaya air dan listrik)
a.Lantai I Rp. 120.000,-/bulan Dinas PU
b.Lantai II Rp. 120.000,-/bulan Dinas PU
c.Lantai III Rp. 110.000,-/bulan Dinas PU
d.Lantai IV Rp. 110.000,-/bulan Dinas PU
e.Lantai V Rp. 100.000,-/bulan Dinas PU
f.Ruang Komersial di Lantai I (ukuran 4,5 m x 5,4 m = 24,3 m²) Rp. 127.500,-/bulan Dinas PU
12.BALAI KELURAHAN
a.Untuk Komersial Rp. 300.000,- per hari Dispenda
b.Untuk Hajatan Rp. 250.000,- per hari Dispenda
c.Untuk Rapat/Seminar Rp. 200.000,- per hari Dispenda 13. PEMAKAIAN FASILITAS PUSKESWAN / KLINIK HEWAN
a.Tindakan Medis Non Operatif 1) Pemeriksaan Umum : 9 a) Anjing Rp. 35.000,- per ekor Dinas Pertanian b) Kucing Rp. 25.000,- per ekor Dinas Pertanian c) Kelinci Rp. 20.000,- per ekor Dinas Pertanian d) Unggas Rp. 20.000,- per ekor Dinas Pertanian 2) Vaksinasi : a) Kucing Rp.125.000, - per ekor Dinas Pertanian b) Anjing Rp.140.000, - per ekor Dinas Pertanian
b.Tindakan Medis Operatif 1) Operasi Kecil Rp. 50.000,- per ekor Dinas Pertanian 2) Operasi Besar Rp. 300.000,- per ekor Dinas Pertanian WALIKOTA KEDIRI, ttd. ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. MARIA KARANGORA, SH.MM. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001 10 LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 April 2016 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN NO. JENIS PELAYANAN TARIF RETRIBUSI SKPD PENGELOLA
1.TOKO
a.Toko yang terletak di lingkungan DKP Rp. 250.000,-/bulan Dispenda
b.Toko yang terletak di lingkungan Kecamatan Kota Rp. 250.000,-/bulan Dispenda
c.Toko yang terletak di Jl. Dhoho Rp. 26.000,- per m²/ bulan Dispenda
d.Dihapus
e.Toko yang terletak di Jl. Stasiun Rp. 20.000,- per m²/ bulan Dispenda
f.Toko yang terletak di gang Jl.Stasiun Rp. 6.000,- per m²/ bulan Dispenda
g.Toko yang terletak di Jl. Gunung Sari Rp. 20.000,- per m²/ bulan Dispenda
2.RUKO
a.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun A, C, D, E dan F) Rp. 500.000,-/ bulan Dispenda
b.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun G, dan M) Rp. 425.000,-/ bulan Dispenda
c.Ruko yang terletak di kawasan Stadion Brawijaya (Tribun H, J,K dan L) Rp. 150.000,-/ bulan Dispenda
3.KIOS
a.Kios yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto Rp. 3.000,- per m²/ bulan Dispenda
b.Kios yang ada di Taman Ngronggo Rp 4.000,- per m²/ bulan Dispenda
c.Kios yang ada pada eks tanah kas desa :
1.Kelurahan Dandangan
2.Kelurahan Mojoroto
3.Kelurahan Pesantren
4.Kelurahan Ngronggo
5.Kelurahan Tosaren
6.Kelurahan Lirboyo
7.Kelurahan Tempurejo
8.Kelurahan Gayam Rp 6.000,- per m²/ bulan Rp 6.000,- per m²/ bulan Rp 5.000,- per m²/ bulan Rp 5.000,- per m²/ bulan Rp 5.000,- per m²/ bulan Rp 5.000,- per m²/ bulan Rp 4.000,- per m²/ bulan Rp 4.000,- per m²/ bulan Dispenda WALIKOTA KEDIRI, ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. MARIA KARANGORA, SH.MM. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001 11 LAMPIRAN III PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 April 2016 -------------------------------------------- STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR NO JENIS PELAYANAN JENIS KENDARAAN WAKTU PENGGUNAAN TARIF RETRIBUSI SKPD PENGEL OLA
1.Parkir di tempat rekreasi dan olah raga Sepeda Sekali parkir Rp. 1.000,- Disbudp ar pora Sepeda motor Sekali parkir Rp. 2.000,- Mobil penumpang, mobil barang (JBB < 3.500 kg) Sekali parkir Rp. 5.000,- Mobil Bus Umum yang dilengkapi tempat duduk antara 9 sampai dengan 16, termasuk tempat duduk pengemudi Sekali parkir Rp. 7.500,- Mobil Bus Umum yang dilengkapi dengan tempat duduk lebih dari 16, termasuk tempat duduk pengemudi Sekali parkir Rp. 10.000,-
2.Pelataran Parkir Mobil Barang Mobil Barang (JBB < 3.500 kg) Sekali parkir atau menginap/hari (menginap bila parkir lebih dari 24 jam) Rp. 5.000,- Dishubko minfo Mobil Barang (JBB > 3.500 kg) Sekali parkir atau menginap/hari (menginap bila parkir lebih dari 24 jam) Rp. 10.000,- Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan Sekali parkir atau menginap/hari (menginap bila parkir lebih dari 24 jam) Rp. 15.000,-
3.Tempat parkir di terminal Sepeda Sekali parkir Menginap/hari Rp. 1.000,- Rp. 2.000,- Dishubko minfo Sepeda motor Sekali parkir Menginap/hari Rp. 2.000,- Rp. 4.000,- 12 Mobil penumpang dan mobil barang Sekali parkir Menginap/hari Rp. 3.000,- Rp. 6.000,- Mobil Bus Umum yang dilengkapi tempat duduk antara 9 sampai dengan 16, termasuk tempat duduk pengemudi Sekali parkir Rp. 5.000,- Mobil Bus Umum yang dilengkapi dengan tempat duduk lebih dari 16, termasuk tempat duduk pengemudi Sekali parkir Rp. 10.000,- WALIKOTA KEDIRI, ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. MARIA KARANGORA, SH.MM. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001 13 LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR : 2 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 April 2016 ------------------------------------------ STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH NO. JENIS USAHA UKURAN TARIF SKPD PENGELOLA
1.Benih ikan di UPTD Balai Benih Ikan (BBI) :
a.Benih Lele 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 7 cm 8 - 12 cm Rp. 40,00 / ekor Rp. 60,00 / ekor Rp. 90,00 / ekor Rp. 150,00 / ekor Dinas Pertanian
b.Benih Nila 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 8 cm Rp. 60,00 / ekor Rp. 100,00 / ekor Rp. 150,00 / ekor Dinas Pertanian
c.Benih Gurami 1-2 cm 3-4 cm 5-6 cm 7-8 cm Rp. 250,00 / ekor Rp. 600,00 / ekor Rp. 1.000,00/ ekor Rp. 1.500,00/ ekor Dinas Pertanian
d.Benih Patin 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 7 cm Rp. 150,00 / ekor Rp. 250,00 / ekor Rp. 350,00 / ekor Dinas Pertanian
e.Benih Bawal 2 - 3 cm 4 - 5 cm 6 - 7 cm Rp. 200,00 / ekor Rp. 300,00 / ekor Rp. 450,00 / ekor Dinas Pertanian
2.Calon Induk Ikan Nila 250-550 gr Rp. 90.000 / paket (3 betina dan 1 jantan) Dinas Pertanian 3. Kayu Rp. 50.000,00/m³ DKP 4. Kompos Rp. 100,00/kg DKP WALIKOTA KEDIRI, ABDULLAH ABU BAKAR Salinan sesuai dengan aslinya a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd. MARIA KARANGORA, SH.MM. Pembina Tingkat I NIP. 19581208 199003 2 001